Pengertian Pers, Ciri-Ciri, Fungsi dan Peranan Pers

Di era teknologi saat ini, berbagai kebutuhan akan informasi, pendidikan, hiburan, ekonomi dan akses ilmu pengetahuan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui berbagai media.

Dalam hal ini pers sebagai sumber penciptaan dan penyebarluasan informasi, memegang peranan yang sangat penting sebagai sumber informasi bagi masyarakat.

Pers merupakan kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarakat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik yang mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah bahan, dan mempublikasikannya berdasarkan sumber yang dapat dipercaya dan valid.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pers, mari simak ulasan yang akan kami berikan di bawah ini.

Pengertian Pers

Secara etimologis, kata pers (Belanda) atau presse (Perancis), atau press (Inggris) berasal dari bahasa latin pressare dari kata premere yang artinya tekan atau cetak.

Yang dimaksud dengan tekan di sini mengacu pada mesin cetak kuno (mesin tik) yang dalam penggunaannya harus ditekan dengan kuat agar tercipta suatu karya berhak cipta yang ditulis pada selembar kertas.

Sedangkan secara terminologi pers adalah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga biasa dikaitkan dengan surat kabar atau majalah.

Dalam perkembangannya pers memiliki dua pengertian, yaitu pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit. Dalam arti luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang fungsinya menyampaikan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Itulah sebabnya dikenal istilah jurnalisme radio, jurnalisme televisi, jurnalisme pers.

Sedangkan dalam arti sempit, pers hanya digolongkan sebagai produk penerbitan yang melalui proses pencetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah semi bulanan dan sebagainya yang dikenal dengan media cetak.

Pers memiliki dua sisi posisinya pertama merupakan media komunikasi tertua di dunia dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau lembaga sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah darinya. Dan sebagai lembaga masyarakat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga masyarakat lainnya.

Secara umum pers adalah media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik berupa tulisan suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak dan lain-lain.

Pengertian Pers menurut Para Ahli

Jika kamu masih bingung dengan definisi pers, berikut pendapat para ahli mengenai pengertian pers:

1). Frederich S. Siebert

Pengertian pers menurut Frederich S. Siebert adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi syarat politik atau tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi syarat politik tertentu.

2). Taufik

Pengertian pers menurut L. Taufik adalah upaya alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan informasi, hiburan, keinginan untuk mengetahui tentang peristiwa atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitarnya khususnya dan di dunia. secara umum.

3). Weiner

Menurut Weiner, pers memiliki tiga arti. Yang pertama adalah jurnalis media cetak. Baik publisitas atau liputan. Mesin cetak press-up ketiga.

4). UUD No. 40 Tahun 1999

Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, suara, serta gambar dan data. dan informasi. grafik atau dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, serta segala jenis saluran yang tersedia.

Ciri-Ciri Pers

Ciri-ciri pers antara lain:

1). Periodisitas, suatu lembaga disebut pers jika dapat mempublikasikan informasi dan berita secara teratur dan berkala. Periodisitas berkaitan dengan jadwal publikasi, ritme publikasi dan konsistensi.

2). Publisitas, pers harus mampu menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen.

3). Aktualitas, semua berita/informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur sesuatu yang baru atau up to date.

4). Universalitas, ada banyak informasi di media tetapi selalu ada topik yang menjadi headline.

5). Objektivitas, dalam menjalankan profesi, nilai moral dan etika harus dijunjung tinggi oleh media massa, baik cetak maupun online.

Fungsi Pers

Pers tentunya memiliki fungsi atau peran di Indonesia dan juga di masyarakat. Fungsi pers adalah sebagai berikut:

Pers secara Umum

  1. Memberikan informasi kepada masyarakat
  2. Memberikan kontrol kepada masyarakat
  3. Menghubungkan atau sebagai sarana suara rakyat
  4. Memberikan hiburan kepada masyarakat
  5. Menambah wawasan masyarakat

Pers di Indonesia

  1. Media atau saluran informasi kepada publik
  2. Media atau saluran untuk opini publik dan debat public
  3. Media atau saluran investigasi tentang masalah public
  4. Media atau saluran pembelajaran
  5. Media atau saluran kebijakan publik kepada publik serta program-program pemerintah
  6. Memajukan kesejahteraan bangsa

Pers sebagai Media Hiburan

Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam kegiatan dari artis, selebritis, dan juga tampilan-tampilan menarik lainnya.

Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah untuk menggambarkan suatu peristiwa buruk, atau kondisi yang melanggar hukum, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan juga menimbulkan kesadaran masyarakat.

Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan nilai jual yang tinggi dan juga menyelenggarakan periklanan yang menambah keuntungan pers.

Pers sebagai Media Informasi

Fungsi pers dalam media informasi adalah pers menyediakan dan juga menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi.

Pers sebagai Media Pendidikan

Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam menyebarkan informasi pendidikan baik berupa tulisan atau berita yang mengandung ilmu pengetahuan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara itu, Pasal 6 UU Pers Nasional menjalankan peran sebagai berikut:

1). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, pers juga harus menghargai keragaman opini publik yang berkembang berdasarkan informasi yang akurat, akurat, dan diawasi dengan baik.

2). Sebagai pelaku Media Informasi.

3). Pers menyediakan dan memberikan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena membutuhkan informasi.

4). Membangun komunikasi antara pers, publik, dan pemerintah.

5). Memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan regulasi di bidang pers dan peningkatan kualitas profesi jurnalistik.

6). Sebagai pengumpul data perusahaan pers.

Peranan Pers

Peran pers di sini lebih mengacu pada bagian atau permainan yang dimainkan oleh pers dalam masyarakat, di mana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia.

1). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

2). Menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghargai keberagaman.

3). Mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

4). Mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5). Berjuang untuk keadilan dan kebenaran

Demikian artikel kami mengenai pengertian pers lengkap dengan ciri, fungsi dan perannya.

Semoga ulasan kami dapat membantu, terutama menambah wawasan kamu mengenai Pers. Terima kasih telah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.