Pengertian Pemerintah Secara Umum dan Menurut Ahli

Pemerintah memiliki rasa otoritas dan sistem untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian daripadanya.

Ini menyimpulkan bahwa pemerintah adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem kebijakan pemerintah dan yang ditetapkan untuk negara.

Nah kali ini kami akan memberikan beberapa informasi mengenai pemerintah, untuk itu yuk simak ulasan kami berikut ini.

Pengertian Pemerintah Secara Umum

Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur masyarakat dalam suatu wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Dalam arti luas, pemerintah diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit diartikan sebagai suatu badan perkumpulan yang mempunyai kebijakan sendiri untuk mengurus, menyelenggarakan pengurusan, dan mengatur. jalannya suatu sistem pemerintahan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pemerintahan sebagai suatu sistem pelaksanaan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengatur sistem pemerintahan dan menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan negara.

Dalam pengertian asosiatifnya yang luas, pemerintah pada umumnya terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pemerintah merupakan sarana untuk menegakkan kebijakan organisasi, sekaligus sebagai mekanisme untuk menentukan kebijakan. Setiap pemerintah memiliki semacam konstitusi, yaitu pernyataan tentang prinsip dan filosofi pemerintahannya.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dan berdasarkan UUD 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik berdasarkan Triapolitika, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden dibantu oleh beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Dalam kaitannya dengan pemerintah daerah, pemerintah Indonesia adalah pemerintah pusat.

Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan makro nasional, pemanfaatan sumber daya alam dan strategis teknologi tinggi, konservasi dan standardisasi nasional.

Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu pemerintah, berikut beberapa pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli :

1). Suradinata

Menurut Suradinata, pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan yang besar dalam suatu negara, termasuk urusan kemasyarakatan, kewilayahan, dan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

2). Ndraha

Ndraha berpendapat kalau pemerintah adalah segala perlengkapan negara dan lembaga negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

3). Kusnardi

Menurut Kusnardi, pemerintah sebagai urusan yang dilakukan oleh negara dalam memberikan kesejahteraan rakyat atau warga negaranya & kepentingan rakyatnya serta melaksanakan dan melaksanakan tugas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4). Syafie Inu Kencana

Menurut Syafie Inu Kencana, pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana menyelenggarakan pengurusan badan eksekutif, penataan badan legislatif, kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan baik pusat maupun daerah atau rakyat dengan pemerintahannya dalam segala peristiwa & fenomena pemerintahan.

5). Woodrow Wilson

Dalam pandangan Woodrow Wilson, pemerintah adalah suatu organisasi kekuatan, tidak selalu berkaitan dengan kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari beberapa orang yang disiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan tujuan bersama, dengan hal-hal yang memberikan informasi bagi urusan umum pemerintahan. masyarakat.

6). Wilson

Menurut Wilson, pemerintah adalah suatu kekuatan, tidak jarang diorganisir dengan kekuatan, tetapi 2 atau sekelompok orang dari beberapa jenis kelompok masyarakat yang dibentuk dari organisasi untuk mewujudkan suatu tujuan & menyediakannya, melalui hal-hal yang mendengarkan urusan publik.

Fungsi Pemerintah

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

1). Fungsi Pelayanan

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terletak pada kewenangannya masing-masing.

Kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan pertahanan, keamanan, agama, hubungan luar negeri, keuangan dan peradilan.

Secara umum, pelayanan pemerintah meliputi pelayanan publik dan pelayanan sipil yang menghargai kesetaraan.

2). Fungsi Pengaturan

Fungsi ini dilakukan oleh pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.

Pemerintah merupakan pihak yang mampu menerapkan regulasi agar kehidupan dapat berjalan dengan baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki fungsi pengaturan bagi masyarakat di daerahnya.

Perbedaannya, yang diatur oleh pemerintah daerah lebih spesifik, yaitu urusan yang diserahkan kepada daerah. Untuk mengatur hal tersebut perlu dibuat Peraturan Daerah bersama antara DPRD dan eksekutif.

3). Fungsi Pembangunan

Pemerintah harus berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup semua aspek kehidupan, tidak hanya fisik tetapi juga mental dan spiritual.

Pembangunan akan menurun jika kondisi masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan dilakukan oleh pemerintah atau negara berkembang dan negara terbelakang, sedangkan negara maju akan menjalankan fungsi ini seperlunya.

4). Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan pemerintah daerah dengan kewenangan yang cukup dalam mengelola sumber daya daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan yang didesentralisasikan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat yang dalam jangka panjang dapat mendukung pendanaan pemerintah daerah.

Dalam fungsi ini, pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi kegiatan masyarakat yang mandiri, sehingga partisipasi masyarakat di daerah dapat meningkat. Apalagi jika kepentingan masyarakat diperhitungkan, baik dalam regulasi maupun tindakan nyata pemerintah.

Selain itu, menurut Adam Smith (1976), pemerintah suatu negara memiliki tiga fungsi utama sebagai berikut:

  • Menjaga keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  • Menyelenggarakan keadilan.
  • Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh sektor swasta.

Sedangkan menurut Richard A. Musgrave, ada tiga fungsi dan tujuan kebijakan anggaran pemerintah, yaitu:

  • Fungsi Alokasi (Allocation Branch), yaitu fungsi pemerintah untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat (public needs).
  • Fungsi Distribusi (Cabang Distribusi) adalah fungsi yang didasarkan pada pertimbangan pengaruh sosial ekonomi; yaitu pertimbangan distribusi kekayaan dan pendapatan, kesempatan pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Berbagai macam warga negara dengan berbagai bakat termasuk tugas dari fungsi tersebut.
  • Fungsi Pemantapan (Cabang Stabilisasi) adalah fungsi yang menyangkut upaya menjaga stabilitas dan kebijakan yang ada. Selain itu, fungsi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi (economic stabilizer).

Tujuan Pemerintah

Tujuan pemerintah adalah sebagai berikut:

1). Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, persamaan, perdamaian dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

2). Menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil.

3). Menjaga ketentraman dan ketentraman masyarakat dengan mewujudkan hukum secara adil.

4). Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.

5). Menciptakan dan mengawasi sistem moneter agar perdagangan domestik dan internasional dapat berlangsung dengan baik.

6). Mengumpulkan pajak dan putuskan anggaran negara dengan bijak agar belanja negara tepat sasaran.

7). Membuka dan menciptakan bidang kegiatan yang seluas-luasnya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

8). Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan membangun kerjasama di berbagai bidang

Demikian artikel kami tentang pengertian pemerintahan, fungsi serta tujuannya.

Semoga ulasan kami dapat membantu, terutama menambah wawasan kamu mengenai pemerintahan. Terima kasih telah berkunjung

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.