Pengertian Pegadaian, Jenis-Jenis dan Barang yang Bisa Digadaikan

Tentunya pegadaian bukanlah hal yang baru bagi kita, terlepas pernah atau tidak nya kita melakukan gadai. Perorangan ataupun lembaga pegadaian juga semakin menjamur di Indonesia, khususnya di kota-kota besar.

Namun, apakah kita sudah memahami apa yang dimaksud dari pegadaian itu sendiri? Untuk sama-sama belajar dan menambah pengetahuan, yuk simak ulasan mengenai pengertian pegadaian menurut ahli, jenis dan barang yang bisa digadaikan berikut!

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

Pegadaian adalah orang perseorangan atau lembaga yang menawarkan jasa pinjam meminjam uang kepada masyarakat dengan agunan milik masyarakat yang hendak meminjam uang.

Jika suatu barang digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian, maka pada waktu yang ditentukan oleh pegadaian dapat membeli kembali atau menebus barang yang telah digadaikan. Namun harus dengan tambahan biaya atau bunga sebagai keuntungan dari pegadaian.

Jangka waktu pinjaman dan besarnya bunga diatur dengan undang-undang setempat atau sesuai dengan kebijakan pegadaian. Jika pinjaman tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, barang gadai akan dijual oleh pegadaian.

Berbeda dengan lembaga pemberi pinjaman lainnya, pegadaian tidak melaporkan kredit macet dari pegadaian. Hal ini dikarenakan pegadaian memiliki fisik barang gadai, serta bisa mengembalikan uang pinjaman dengan cara menjual barang gadai tersebut.

1). Berdasarkan Istilah

Dalam istilah Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan bisa juga disebut al-habsu (Pasaribu, 1996. 139). Secara etimologis, rahn berarti tetap dan panjang, sedangkan al-habsu berarti penahanan suatu barang dengan hak sehingga dapat digunakan sebagai pembayaran barang tersebut (Syafe’i, 2000:159).

Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa jika seseorang ingin berutang kepada orang lain, ia menjadikan harta bendanya, baik bergerak maupun tidak bergerak, di bawah penguasaan pemberi pinjaman sampai peminjam melunasi hutangnya.

2). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetboek)

Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetboek) Buku II Bab XX Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang berhutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang atau oleh orang lain.

Selanjutnya atas namanya dan yang memberi kuasa kepada debitur untuk mengambil pembayaran dari debitur lain, kecuali biaya pelelangan barang dan biaya mana yang harus didahulukan (Usman, 1995:357).

3). Hukum Islam

Selain berbeda dengan KUH Perdata, pengertian gadai menurut hukum Islam juga berbeda dengan pengertian gadai menurut hukum adat yang dalam ketentuan hukum adat berarti gadai.

Ialah kegiatan menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan syarat bahwa pegadaian tetap berhak atas pengembalian tanah kemudian menebusnya kembali (Pasaribu, 1996: 140).

4). Sigit Triandaru (2000: 179)

Sigit Triandaru menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan dalam bentuk pembayaran berupa penyaluran dana kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Jenis – Jenis Pegadaian

Setelah memahami pengertian pegadaian, mari kita lanjutkan dengan melihat jenis-jenis pegadaian. Agar apabila hendak melakukan gadai, kita bisa memilih jenis pegadaian yang sesuai dengan keyakinan kita.

1). Pegadaian Konvensional

Sedikit gambaran tentang pegadaian konvensional menurut Susilo (1999) adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.

Dimana PT Pegadaian sendiri merupakan badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan dalam bentuk pembiayaan. Termasuk pula bentuk penyaluran dana masyarakat berdasarkan hukum gadai.

2). Pegadaian Syariah

Apabila melihat dari fikih Islam, transaksi hukum gadai didefinisikan sebagai Rahn. Rahn sendiri merupakan jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan hutang (Zainudin Ali, 2008:1).

Rahn dalam bahasa Arab adalah al-habsu yang artinya tetap dan abadi (Syafe’i, 2000:159) yang memiliki makna material. Dimana jika melihat secara bahasa kata ar-rahn berarti menjadikan sesuatu materi sebagai pengikat utang.

Barang yang Bisa Digadaikan

Berikut dibawah ini barang yang bisa digadaikan, antara lain.

1). Rumah, dengan objek yang digadaikan adalah sertifikat rumah. Sebab tidak banyak orang yang menggadaikan rumah kecuali ingin memberikan pinjaman yang besar.

2). Kendaraan bermotor sebagai jaminan, dengan catatan kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan seperti kendaraan yang diproduksi selama 5 tahun terakhir.

3). Barang elektronik minimal diproduksi dalam 1 tahun terakhir dengan dokumen yang harus dibawa adalah struk pembelian, kartu garansi, KTP dan kartu keluarga. Adapun barang elektronik yang dapat diterima oleh pegadaian antara lain:

  • Televisi
  • Kulkas
  • Game konsol
  • Smartphone
  • Laptop

4). Perhiasan emas sebagai salah satu jenis barang yang biasa diajukan oleh pegadaian untuk digadaikan berupa kalung, cincin, gelang hingga kepingan emas atau batangan dengan persyaratan untuk menggadaikan emas adalah membawa surat emas beserta KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Demikian artikel kami mengenai pengertian pegadaian menurut ahli, jenis dan barang yang bisa digadaikan.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai pengertian pegadaian. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.