Pengertian Negara Hukum, Ciri-Ciri, Unsur dan Asas Negara Hukum

Kata yang tidak asing bagi kita mayarakat indonesia adalah mendengar kata negara hukum. Karena indonesia adalah negara hukum. Negara hukum sudah tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3, yang berbunyi: “negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas dan sangat mempertegas bahwa negara indonesia merupakan negara hukum. Sehingga masyarakat tidak boleh mengabaikan hukum yang ada dan harus mentaati aturan yang berlaku.

Untuk pembahasan lebih lanjut, dalam artikel ini kami akan mengulas mengenai negara hukum, untuk itu yuk simak ulasan kami dibawah ini

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum atau istilah lainnya yaitu rechtsstaat adalah negara yang setiap perbuatannya didasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Jika ada seseorang yang perbuatannya melanggar aturan tersebut, maka dia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang sekitar abad ke-19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang bercita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.

Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum adalah negara yang berdiri berdasarkan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warganya.

Negara hukum merupakan salah satu teori hukum yang berasal dari tradisi hukum Eropa yang mendapat pengaruh dari romawi. Namun, konsepnya tidak sama dengan yang kita kenal seperti yang ada di Indonesia saat ini yaitu the rule of law.

Secara umum, negara hukum seperti ndonesia akan memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang proses melalui hukum yang sudah dianggap baik dan bersifat adil bagi seluruh bagian dari negaranya baik itu rakyat, maupun pihak yang berkuasa.

Ciri – Ciri Negara Hukum

Untuk mengenali bahwa suatu negara itu merupakan negara hukum  tentu dengan mengetahui ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:

1). Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis

Dalam negara hukum tentu adanya sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan negara secara sitematis.

Tiap-tiap pembentukan lembaga tentunya memiliki fungsi dan tugas masing-masing untuk membantu menjalankan pemerintahan negara itu sendiri.

Tujuannya tidak lain supaya tugas yang dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

ontoh lembaga yang dimaksud seperti dewan perwakilan rakyat (DPR), majelis permusyawaratan rakyat ( MPR), komisi yudisial (KY), mahkamah agung ( MA), dan lembaga-lembaga lainnya.

2). Hukum sebagai patokan segala bidang

Dalam negara hukum tidak heran jika hukum menjadi patokan dalam berbagai bidang atau bisa dikenal dengan supremasi hukum.

Dalam hal ini, hukum sangat berperan penting sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya. Tentu tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk dari petinggi negara itu sendiri.

3). Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)

Dalam negara hukum tentu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Hal ini merupakan salah satu ciri yang paling utama dan HAM adalah hak yang paling mendasar serta fundamental.

Orang yang terbukti melakukan pelanggaran HAM pasti akan mendapat hukuman secara tegas.

4). Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan dimata hukum

Dalam negara hukum ciri ini tentu tertuju kepada para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan sesuai hukum yang berlaku.

Tentu hal semacam ini tidak fokus untuk peradilan pusat saja namun juga peradilan daerah.

Peradilan harus berjalan sesuai hukum yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi ketimpangan hukum.

5). Adanya pembagian kekuasaan yang jelas

Dalam negara hukum tentu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian inilah yang disebut menjunjung tinggi nilai demokrasi dan setiap lembaga yang mengemban amanah akan berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehinggga tidak terjadinya tumpang tindih dalam suatu fungsi.

6). Adanya peradilan pidana dan perdata

Dalam negara hukum tentu adanya peradilan pidana dan perdata. Ini sangat penting dalam mengurus suatu kasus pelanggran.

Peradilan pidana akan menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang banyak sedangkan peradilan perdata akan menangani kasus pelanggran yang melibatkan seorang saja.

7). Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Dalam negara hukum tentu legalitas adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kapasitas hukum.

Asas ini ditetapkan kemudian dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan individu.

Legalitas ini juga yang akan memberikan batas wewenang  terhadap penjabat negara agar bertanggung jawab dalam perbuatannya jika melakukan pelanggaran hukum.

Unsur dan Asas Negara Hukum

Menurut Arief Sidharta, unsur dan asas sebuah negara hukum yaitu:

1). Sebuah pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).

2). Berlakunya asa kepastian hukum seperti: Asas legalitas, konstitusional, dan supremasi hukum.

3). Asa undang-undang untuk menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan pejabat melakukan tindakan pemerintahan.

4). Asas non-retroaktif perundang-undangan (diumumkan secara layak).

5). Asas peradilan bebas, independen, imparial dan objektif, rasional, adil dan manusiawi.

6). Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undang tidak jelas.

7). HAM harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang.

8). Berlakunya persamaan (similia similius atau equality before the law).

Demikian ulasan kami mengenai pengertian negara hukum, ciri-ciri, unsur dan asas negara hukum.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan negara hukum. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.