Pengertian Murabahah, Syarat, Jenis-Jenis, Kegunaan dan Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Pernahkah kamu mendengar kata murabahah dalam tindakan transaksi? Tampaknya kata ini masih terdengar asing ya?

Nah… agar paham bersama, mari kita simak mengenai murabahah berikut!

Pengertian Murabahah

Secara harafiah, murabahah merujuk pada akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan.

Skema ini biasanya juga bisa menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amri lisy srira’.

Dimana nilai keuntungan yang didapat perbankan sendiri bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad Murabahah ini dijalankan dengan basis ribhun atau laba melalui jual beli secara cicil maupun tunai.

Akad Murabahah sendiri termasuk dalam bai’ul amanah, artinya sebuah transaksi jual-beli yang amanah. Dimana penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada calon pembelinya.

Singkatnya begini, murabahah pada dasarnya ialah sebuah proses transaksi jual-beli barang. Dimana harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi dilakukan.

Sementara, Akad Murabahah dalam perbankan Syariah diartikan sebagai salah satu jenis kontrak. Jenis kontrak ini sering digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah.

Nantinya akan dijual kepada nasabah tersebut sebesar dengan harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Syarat dan Ketentuan Murabahah

Setelah memahami pengertiannya, mari kita pahami syarat dan ketentuannya. Sebab Akad Murabahah ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1). Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan dari hati sendiri tanpa adanya paksaan.

2). Bank dan nasabah di harus kan melakukan akad murabahah yang bebas riba.

3). Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Contohnya apabila pembelian dilakukan secara hutang.

4). Bank nantinya akan menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan). Dengan harga jual senilai harga beli disertai dengan keuntungannya. Dalam hal ini, Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah. Lengkap dengan biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.

5). Ada jangka waktu yang harus ditepati nasabah dalam membayar harga barang yang telah disepakati.

6). Pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Tak lain bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut.

7). Adanya ijab dan Kabul yang resmi.

Jenis – Jenis Murabahah

Ada dua jenis akad Murabahah yang biasanya dilakukan. Untuk lengkap disertai penjelasannya adalah sebagai berikut;

1). Akad Murabahah dengan Pesanan

Pada akad Murabahah jenis ini, transaksi jual-beli terjadi ialah setelah penjual membeli barang. Barang tersebut juga telah dipesan oleh pembeli terlebih dahulu yang dapat bersifat maupun tidak mengikat.

Dalam sifat mengikat, artinya pembeli tidak dapat membatalkan pesanan dan harus membayar barang yang telah dipesan. Sebaliknya jika tidak mengikat, pembeli tidak diwajibkan untuk membayar atau dapat membatalkan barang yang telah dipesan oleh penjual.

2). Akad Murabahah Tanpa Pesanan

Dalam akad jenis ini, penjual dapat membeli barang tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Itulah alasannya, akad Murabahah jenis ini termasuk bersifat tidak mengikat.

Kegunaan Akad Murabahah

Setelah memahami pengertian serta syarat murabahah, pertanyaan besar yang timbul pastinya “apa kegunaan akad murabahah?” ya, ada beberapa kegunaan dari akad murabahah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1). Sebagai pemenuh modal usaha kerja dan investasi. Hal ini termasuk juga pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan dan sederet lainnya.

2). Bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran dan sederet lainnya.

3). Cara dan proses pembayaran memiliki jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Nah, Akad Murabahah sering dipilih untuk digunakan dalam transaksi jual-beli. Tentu karena memiliki banyak keuntungan maupun kelebihan dari cara lainnya. Adapun beberapa kelebihannya adalah sebagai berikut:

1). Keuntungan diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi. Ditambah lagi karena ini merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Terdapat perbedaan yang siginifikan antara akad Mudharabah atau Musyarakah ini. Sebab yang keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.

2). Margin atau keuntungan Murabahah bersifat tetap (certainty). Artinya apabila sudah disepakati oleh kedua belah pihak maka tidak dapat diubah.

3). Transaksi Murabahah apabila dilakukan secara kredit dinilai memiliki resiko yang lebih rendah. Karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut. Baik hal itu mengalami untung maupun rugi. Jadi, transaksi utang – piutang ini wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Demikian ulasan kami mengenai murabahah yang menjelaskan mulai dari pengertian, syarat dan ketentuaan, jenis-jenis, kegunaan hingga kelebihan dari murabahah.

Semoga ulasan kami dapat membantu kamu, terutama menambah wawasan mengenai murabahah. Terimakasih sudah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.