Pengertian Mudharabah Menurut Ahli, Jenis, Ketentuan Hukum, Serta Usaha yang dapat Melakukan Akad Mudharabah

Pada sebuah usaha yang ingin melakuka ekspansi secara besar tentunya seorang yang memiliki usaha tersebut memerlukan modal tambahan yang di perlukan.

Dalam konsep ajaran islam peminjaman modal untuk di kelola pada seorang usahawan dan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari bagi hasil dapat di katakan sebagai Mudharabah.

Ketentuan pembagian keuntungan harus besrifat jelas dan tegas dan di sepakati pada awal kontrak kerjasama dibuat atau dapat dikatakan saat pemilik modal dan pihak pengelola usaha melakukan akad.

Berikut ini kita akan mengulas lebih jelas mengenai muharabah untuk menambah pengetahuan dan wawasan kamu.

Pengertian Mudharabah Menurut Ahli

Berikut dibawah ini pengertian Mudharabah menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.

1). Imam Hanafi

Imam Hanafi menjelaskan bahwa mudharabah adalah “akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik layanan.”

2). Mudharabah menurut Imam Maliki

Senpendapat dengan Imam Hanafi, pengertian Mudharabah menurut Imam Maliki merupakan “akad perwakilan, di mana pemilik harta melepaskan sebagian dari kekayaannya untuk dijadikan modal kepada orang lain, sehingga modal tersebut diperjualbelikan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).

3). Mudharabah menurut Mazhab Hanabilah

Sedangkan mudharabah menurut Mazhab Hanabilah adalah “Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian keuntungan yang telah diketahui.”

4). Mudharabah menurut Mazhab Syafi’i

Dan menurut pandangan Mazhab Syafi’i menyatakan pengertian mudharabah merupakan “akad yang menentukan seseorang untuk menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan.”

Jenis – Jenis Mudharabah

Dalam pelaksanaannya sendiri mudharabah memiliki dua jenis yang dibagi atas dua kriteria yaitu mudharabah mutlaqah yang sifatnya pengelola dapat dengan bebas menggunakan modal dan mudharabah muqayyadah yaitu pengelola menggunakan modal dengan syarat-syarat tertentu dan tidak bebas menggunakan modal yang diberikan oleh pemodal. Berikut adalah penjelasannya.

Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat, artinya pengusaha (mudharib) dapat dengan bebas mengelola modalnya dan menjalankan usaha apapun sesuai keinginannya selama usaha tersebut menguntungkan. Di perbankan, teknik Mudharabah Mutlaqah merupakan kerjasama antara bank dengan mudharib.

Mudharib dalam konteks ini adalah nasabah yang dapat mengelola usaha yang halal dan produktif atau nasabah yang memiliki keahlian atau keterampilan lain. Hasil atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan dana tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.

Contoh produk Mudharabah Mutlaqah yang dapat kita temui dalam dunia perbankan seperti tabungan Mudharabah dan deposito Mudharabah, yang dapat kita temui pada bank-bank dengan sistem syariah.

Mudharabah Muqayyadah

Tidak sama seperti Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah adalah merupakan penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati pada akad oleh kedua belah pihak antara pemberi modal dengan pengelola modal.

Artinya tidak semua bisnis bisa dijalankan dengan modal ini. Hanya usaha yang ditentukan dalam perjanjian yang dapat dikelola oleh penerima modal. Pemilik modal dapat menentukan syarat-syarat dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai.

Di perbankan, teknik Mudharabah Muqayyadah terjadi atas kerjasama antara shahibul maal untuk diinvestasikan pada proyek-proyek yang ditentukan oleh pemilik modal yang bersangkutan. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut nisbah yang disepakati bersama. adapun produk Mudharabah Muqayyadah adalah sebagai berikut ini :

1). Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

Juga dikenal sebagai Mudharabah Muqayyadah dengan investasi terikat. Dalam produk ini, pengelolaan dana bersifat kondisional sehingga mudharib hanya melakukan mudharabah pada bidang, waktu, cara dan tempat tertentu.

Jenis mudharabah ini termasuk dalam investasi terbatas dimana pemilik dana menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank, seperti: hanya untuk usaha tertentu atau nasabah tertentu.

2). Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet

Dapat dikenal dengan jenis Mudharabah di mana pemilik modal langsung menyerahkan dana Mudharabah langsung kepada pengelola bisnis. Di sini, bank hanya berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan pemilik dana dan pelaku usaha.

Ketentuan Hukum Mudharabah

Ketentuan hukum yang berlaku pada sistem mudharabah telah di tentukan dalam ajaran islam, berikut ini adalah ketentuan hukum yang dapat digunakan bila mana dalam perjalanannya terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana oleh pengelola.

1). Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah jika tidak diselesaikan melalui musyawarah.

2). Akad tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.

3). Tidak ada ganti rugi dalam mudharabah, karena akad ini pada dasarnya adalah amanah. Kecuali sebagai akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran perjanjian.

4). Mudharabah dapat dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

Usaha  yang dapat Melakukan Akad Mudharabah

Tidak semua usaha dapat melakukan akad mudharabah, hal ini mengingat usaha tersebut atau pengelola harus memiliki kesepakatan dan usaha tersebut haruslah usaha yang baik dan menghasilkan keuntungan yang halal.

Mengarah kepada ketetapan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang akad mudharabah, kegiatan usaha yang dapat melakukan kerjasama mudharabah adalah sebagai berikut :

1). Pengelola (‘amil/mudharib) dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama badan mudharabah, hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan penyelewengan dana bila dimasukkan kedalam rekening pada atas nama pribadi.

2). Usaha yang dilakukan oleh pengelola (‘amil/mudharib) harus merupakan usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3). Pengelola (‘amil/mudharib) tidak boleh melakukan tindakan yang meliputi melakukan tindakan yang tidak boleh dilakukan (at-ta’addi), tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan (at-taqshir), dan/atau melanggar isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad (mukhalafat ash-syuruth).

4). Biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah, dapat dibebankan kepada entitas mudharabah.

5). Pengelola (‘amil/mudharib) tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau memberikan modal usaha (ra’s al-mal) dan keuntungan kepada pihak lain. Kecuali atas izin pemilik modal (shahibul maal) hal ini untuk mencegah terjadinya selisih paham sehingga diperlukan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian mudharabah menurut ahli, jenis, ketentuan hukum, serta usaha yang dapat melakukan akad mudharabah.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan mudharabah. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.