Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Ahli, Fungsi, Jenis dan Manfaat Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang mengelola dana keuangan yang anda miliki, lembaga keuangan terbagi atas dua jenis yaitu lembaga keuangan berbnetuk bank dan berbentuk bukan bank.

Adapun fungsi lembaga ini dapat memberikan kemudahan kepada nasabahnya dan bagi orang yang hendak meminjam uang karena kekurangan modal. Berikut merupakan ulasan mengenai lembaga keuangan.

Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Ahli

Berikut dibawah ini pengertian lembaga keuangan menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.

1). Dahlan Siamat 

Lembaga bisnis dengan bentuk kekayaan merupakan aset finansial dibandingkan dengan aset non finansial atau riil. Setiap nasabah atau masyarakat akan menerima dana kredit atau pembiayaan dalam bentuk surat berharga.

2). Keraf (2001: 284)

Laporan adalah metode komunikasi bagi penulis untuk menyampaikan informasi kepada individu atau badan berdasarkan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

3). Kasmir

lembaga keuangan adalah bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatannya hanya menghimpun dana atau menyalurkan dana.

4). Abdulkadir Muhammad

“Badan usaha yang memiliki kekayaan berupa aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset keuangan tersebut digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif maupun kebutuhan konsumtif, maupun sebagai jasa keuangan non-pembiayaan.”

Fungsi – Fungsi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan berfungsi untuk memudahkan kita dalam mengelola keuangan, adapun fungsi mereka lainnya akan dijelaskan sebagai berikut. Berikut merupakan fungsi lembaga keuangan:

1). Memfasilitasi pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa keuangan.

2). Mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.

3). Memberikan pengetahuan/informasi kepada pengguna jasa keuangan untuk membuka peluang keuntungan.

4). Lembaga keuangan memberikan jaminan hukum atas keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya..

5). Menciptakan likuiditas agar dana yang disimpan dapat digunakan pada saat dibutuhkan.

Peran Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian

Selain fungsi lembaga keuangam juga memiliki peran untuk mengatur dana keuangan dari pemilik dana kepada pihak yang membutuhkan dana, berikut merupakan peran lembaga keuangan, yaitu :

1). Hal ini berkaitan dengan peran lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan (transmission role).

2). Sehubungan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran modal dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana (peran intermediasi).

3). Lembaga keuangan berperan dalam mengurangi risiko yang mungkin diambil oleh pemilik dana atau deposan.

Jenis – Jenis Lembaga Keuangan

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa lembaga keuangan terdiri atas dua jenis yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, berikut ini merupakan penjelasan mengenai jenis-jenis lembaga keuangan tersebut.

Lembaga Keuangan Bank

Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis adalah lembaga keuangan perbankan. Lembaga perbankan merupakan subsistem dari keberadaan lembaga keuangan (financial institusi). Menurut undang-undang perbankan saat ini, Indonesia merupakan negara yang menganut konsep sistem perbankan nasional dengan sistem ganda (dual banking system).

1). Bank Jika menelusuri sejarah kata bank, kata “bank” berasal dari bahasa Italia “banca”, yang berarti “bence”, yang berarti tempat duduk. Pada abad pertengahan, bankir Italia, yang memberikan pinjaman, menjalankan bisnis mereka dengan duduk di bangku di halaman pasar.

2). Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3). Sejak lama terdapat jenis bank yang khusus melayani masyarakat kecil yaitu BPR. Tugasnya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan keuangan di pasar dan di desa. Selain itu, tugasnya menghimpun dana simpanan masyarakat dalam bentuk deposito.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga yang tidak dapat menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam kegiatan usahanya sehingga tidak ada tindakan perbankan dalam aktivitasnya. Lembaga keuangan bukan bank disebut lembaga keuangan bukan simpanan.

1). Lembaga Pembiayaan Pengertian Lembaga Pembiayaan menurut Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

2). Lembaga Perasuransian Asuransi berdasarkan Pasal 1 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian menyatakan bahwa: “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kerugian. keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran berdasarkan kematian atau kehidupan orang yang diasuransikan.”

3). Pasar Modal Dasar hukum pasar modal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pengertian pasar modal terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang berbunyi: 56 “Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan ini merupakan perusahaan yang melakukan jual dan beli efek di dalam lantai bursa.

Manfaat Lembaga Keuangan

Adapun manfaat dari lembaga keuangan tentunya adalah memudahkan kita semua sebagai nasabah untuk mendapatkan uang maupun menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan uang untuk dikelola. Berikut merupakan manfaat lain dari adanya lembaga keuangan.

1). Manfaat Dari Segi Likuiditas

Manfaat dari lembaga-lembaga tersebut juga dapat dirasakan dari segi likuiditas. Di mana orang yang membutuhkan atau kebutuahan bisa mendapatkan uang tunai dengan mudah.

Sehingga nantinya kamu tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Apalagi jika kamu sangat membutuhkan uang dan sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman.

2). Manfaat Kemudahan Transaksi

Selain keuntungan dari segi alokasi pendapatan dan dari segi likuiditas, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan dari melakukan transaksi dengan mudah.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biasanya ada orang yang sangat membutuhkan uang tetapi mengalami kesulitan dalam bertransaksi. Namun, menggunakan agen ini dapat menghemat waktu dan tenaga untuk masalah transaksi.

3). Manfaat Realokasi Pendapatan

Yang ketiga adalah akan memberikan manfaat untuk realokasi pendapatan. Dengan kata lain, pendapatan yang diterima atau diperoleh masyarakat dapat membuat lembaga ini menabung.

Dana yang ditabung akan dapat digunakan di masa depan untuk memenuhi berbagai kebutuhan maupun memenuhi target yang telah ditetapkan.

4). Manfaat Untuk Pengalihan Aset

Pengalihan harta bukan berarti harta yang telah di simpan dipindahtangankan dan tidak diganti. Namun pengalihan harta dalam hal ini adalah meminjamkan dana dari simpanan masyarakat kepada pihak lain. Nantinya pihak yang membutuhkan modal akan melakukan pinjaman dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian lembaga keuangan menurut ahli, fungsi, peran dalam perekonomian, jenis dan manfaat lembaga keuangan.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan lembaga keuangan. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.