Pengertian Konsolidasi, Ciri-Ciri dan Tujuan Konsolidasi

Dunia usaha terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu pula para pelaku di dalamnya harus beradaptasi menghadapi berbagai keadaan.

Ada beberapa kemungkinan yang akan dihadapi sehingga membutuhkan strategi sebagai solusi. Salah satu langkah yang umumnya dilakukan adalah konsolidasi.

Konsolidasi adalah suatu bentuk tindakan menyatukan satu atau lebih korporasi melalui pembubaran atau pembentukan baru.

Tindakan konsolidasi tersebut bertujuan untuk menyatukan banyak unsur yang memiliki kesamaan, terutama agar penggabungan korporasi menjadi maksimal.

Konsolidasi sebenarnya bisa diterapkan di berbagai bidang kehidupan. Namun, definisi konsolidasi dalam dunia bisnis dengan bidang lain akan berbeda.

Misalnya dalam ranah sosiologi ada tindakan konsolidasi, yaitu penguatan masyarakat karena terdiri dari berbagai unsur (agama, suku, ras, dan sebagainya).

Sedangkan dalam dunia akuntansi, konsolidasi adalah penyatuan laporan keuangan antara induk dan anak perusahaan. Konsepnya akan berbeda lagi jika diterapkan pada bisnis, khususnya perusahaan.

Untuk mengetahui informasi lebih mengenai konsolidasi, yuk simak ulasan kami berikut ini.

Pengertian Konsolidasi

Istilah konsolidasi berasal dari bahasa latin consolidatus yang berarti menggabungkan menjadi satu tubuh. Apapun konteksnya, konsolidasi melibatkan menyatukan beberapa item dalam jumlah besar menjadi satu nomor yang lebih kecil.

Menurut penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian konsolidasi pada umumnya dekat dengan tindakan atau perbuatan untuk memperkuat atau mempererat hubungan atau kesatuan.

Pengertian konsolidasi secara umum dapat berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan saja.

Untuk memahami apa itu konsolidasi, berikut kami berikan definisi konsolidasi menurut para ahli:

1). Rudi Prasetya

Menurut Rudi prasetya, konsolidasi adalah tindakan membubarkan dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan perusahaan baru. Dalam aksi ini, setiap perusahaan yang dibubarkan atau dikonsolidasikan akan dilebur menjadi satu perusahaan.

2). Aliminsyah

Aliminsyah menjelasakan bahwa konsolidasi adalah tindakan penggabungan usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana kegiatan atau kegiatan untuk melanjutkan kegiatan/kegiatan usaha gabungan tersebut khusus dibentuk oleh perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung untuk menghentikan kegiatannya atau kegiatan dalam skala besar.

Bidang Konsolidasi

Agar lebih jelas, berikut ini kami berikan contoh konsolidasi dalam beberapa bidang, diantaranya yaitu:

1). Konsolidasi Keuangan

Konsolidasi melibatkan pengambilan beberapa akun atau bisnis dan menggabungkan informasi menjadi satu titik.

Dalam akuntansi keuangan, laporan keuangan konsolidasi memberikan gambaran yang komprehensif tentang posisi keuangan perusahaan induk dan anak perusahaan, bukan posisi berdiri sendiri dari satu perusahaan.

Dalam akuntansi konsolidasi, informasi dari perusahaan induk dan anak perusahaan diperlakukan seolah-olah berasal dari satu entitas.

Aset kumulatif bisnis, serta pendapatan atau pengeluaran, dicatat di neraca perusahaan induk. Informasi ini juga dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan induk.

2). Konsolidasi Bisnis

Dalam bisnis, konsolidasi terjadi ketika dua atau lebih bisnis bergabung untuk membentuk entitas baru, dengan harapan dapat meningkatkan pangsa pasar dan profitabilitas serta manfaat dari menggabungkan bakat, keahlian industri, atau teknologi.

Konsolidasi dapat menghasilkan penciptaan entitas bisnis yang sama sekali baru atau anak perusahaan dari perusahaan yang lebih besar. Pendekatan ini dapat menggabungkan perusahaan pesaing menjadi satu usaha koperasi.

3). Konsolidasi dalam Analisis Teknis dan Perdagangan

Konsolidasi juga merupakan istilah analisis teknis yang mengacu pada harga sekuritas yang terombang-ambing dalam suatu koridor dan secara umum diartikan sebagai ketidakpastian pasar.

Dengan kata lain, konsolidasi digunakan dalam analisis teknis untuk menggambarkan pergerakan harga saham dalam pola tingkat perdagangan yang terdefinisi dengan baik.

Ciri – Ciri Konsolidasi

Ciri-ciri konsolidasi adalah sebagai berikut:

1). Ada dua atau lebih perusahaan yang bergabung membentuk perusahaan baru

perusahaan yang terlibat tidak lagi mempertahankan identitas, manajemen, proses bisnis, dan hal lain yang terkait dengan “diri” lama mereka. Perusahaan lama benar-benar dibubarkan dan tidak meninggalkan apa-apa.

2). Perusahaan yang meleburkan diri dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi

Kalaupun perusahaan-perusahaan yang akan merger hampir bangkrut atau sudah kolaps, mereka tidak akan dilikuidasi. Meski berstatus bubar, tidak ada penjualan aset perusahaan dan sejumlah kegiatan likuidasi lainnya.

Oleh karena itu, pembayaran hutang dan kewajiban lainnya akan dibagi. Biasanya pihak yang memiliki modal lebih besar akan membantu.

Para pemegang saham akan duduk bersama dan membahas apakah akan menyepakati konsep konsep konsolidasi. Karena hal ini akan mempengaruhi kemana modal yang ditanamkan akan dialihkan dan digunakan untuk apa.

Hasil kesepakatan para pemegang saham dituangkan dalam suatu pernyataan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

3). Perusahaan baru yang dibentuk sebagai hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum baru

Status baru tidak hanya dari nama, merek, dan identitas. Namun secara keseluruhan benar-benar baru, termasuk dari sisi badan hukum.

Rancangan konsolidasi yang telah disetujui dalam RUPS akan dibuat akta baru oleh notaris profesional. Bahasa yang digunakan juga wajib bahasa Indonesia karena perusahaan ini baru lahir di Indonesia.

Sejak lahirnya akta tersebut, maka sah semua aktiva dan pasiva perusahaan lama dialihkan kepada perusahaan baru.

Sebenarnya hal ini akan berlaku secara otomatis, sehingga pemegang saham tidak heran jika status kepemilikan modalnya juga akan berubah.

Selain itu, dengan adanya akta peleburan dan pembentukan perseroan baru, maka segala dasar hukum perseroan lama menjadi tidak berlaku lagi.

a). Rancangan peleburan dan rancangan akta peleburan harus disetujui oleh RUPS di masing-masing perusahaan.

b). Konsep akta peleburan yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta peleburan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

c). Perseroan yang meleburkan diri akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perseroan yang akan meleburkan diri tanpa melalui proses likuidasi.

d). Harta dan kewajiban perusahaan yang meleburkan diri akan dialihkan kepada perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan sebutan umum.

Tujuan Konsolidasi

Tujuan konsolidasi tidak hanya untuk menghindari likuidasi dan bertahan di tengah persaingan usaha, tetapi juga sebagai berikut:

1). Strategi pengembangan untuk sebuah startup agar tidak mandek atau mengalami kemunduran.

2). Meningkatkan kinerja bisnis dengan memperluas jaringan dan menggabungkan berbagai pengalaman untuk meminimalkan risiko buruk.

3). Menciptakan kreativitas dan inovasi baru di masyarakat sehingga terbentuk segmen pasar yang baru pula.

Selain sejumlah kelebihan dan kelebihan lainnya, perusahaan reborn ini juga akan menghadapi tantangan.

Salah satu hal terberat yang akan dirasakan adalah sulitnya memperkenalkan perusahaan baru kepada masyarakat yang sudah akrab dengan perusahaan sebelumnya.

Sehingga diperlukan strategi pemasaran jangka pendek dan jangka panjang yang saling berkesinambungan.

Demikian artikel kami mengenai pengertian konsolidasi lengkap dengan ciri dan tujuan konsolidasi.

Semoga ulasan kami dapat membantu, terutama menambah wawasan kamu mengenai konsolidasi. Terima kasih telah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.