Pengertian Kewarganegaraan, Konsep Dasar, Prinsip dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap individu tentunya memiliki kewarganegaraanya masing-masing. Itulah sebabnya kewarganegaraan menjadi hal yang lekat bagi tiap-tiap individu. Walaupun bukan istilah yang asing ditelinga, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan?

Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian kewarganegaraan menurut ahli, konsep dasar, prinsip dan tujuan pendidikan kewarganegaraan berikut!

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol unit politik tertentu dalam hal ini khususnya negara. Dimana dengannya ia akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan seperti itu disebut warga negara.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewarganegaraan (dalam bahasa Inggris adalah citizenship). Dalam pengertian ini, penduduk suatu kota atau distrik disebut sebagai penduduk kota atau penduduk distrik, karena keduanya juga merupakan unit politik.

Sedangkan dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting. Ya, karena setiap unit politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda kepada warganya.

1). Daryono

Kewarganegaraan merupakan muatan utama yang memuat hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam suatu unit politik tertentu. Dimana akan memunculkan hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik, maka seseorang dengan keanggotaan seperti itu disebut warga negara.

2). Wolhoff

Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yaitu sejumlah orang yang terikat satu sama lain karena kesatuan bahasa kehidupan sosial budaya dan kesadaran berbangsa. Dimana kewarganegaraan sendiri juga memiliki persamaan dengan kebangsaan, yang membedakan adalah hak untuk aktif dalam politik.

3). Ko Swaw Sik (1957)

Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara negara dan seseorang. Ikatan tersebut menjadi “kontrak politik” antara negara-negara yang berstatus sebagai negara berdaulat dan diakui karena memiliki sistem kenegaraan. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan.

Konsep Dasar Kewarganegaraan

Dalam pengertian warga negara didefinisikan oleh orang-orang sebagai bagian dari penduduk yang merupakan unsur negara dan berarti peserta, anggota atau warga negara suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang dibentuk dengan kekuatan bersama.

Dahulu istilah warga negara sering disebut abdi atau warga negara yang dalam bahasa Inggris (object) berarti orang yang memiliki dan melayani pemiliknya.

AS Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan penjabaran dari kewarganegaraan adalah anggota masyarakat yang membentuk negara itu sendiri.

Sementara itu, Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia memiliki hubungan timbal balik hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara berkesesuaian dengan Pasal 26 UUD 1945. Diperuntukkan bagi orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara.

Dalam pasal 1 UU no. 22 Tahun 1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi warga negara Republik Indonesia.

Prinsip Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah memikirkan apakah seseorang menjadi anggota/warga negara suatu negara atau tidak.

Prinsip-prinsip yang dianut dalam UU No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

1). Prinsip Ius Soli, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara kelahirannya.

2). Prinsip Ius Sanguinis (Hukum Darah), adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/persaudaraan darah. Artinya penentuan kewarganegaraan didasarkan pada kewarganegaraan orang tua, bukan berdasarkan negara kelahiran.

3). Prinsip Kewarganegaraan Tunggal, adalah prinsip yang menentukan satu kebangsaan untuk setiap orang.

4). Prinsip Kewarganegaraan Ganda Terbatas, adalah penetapan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Setelah memahai pengertian dasar kewarganegaraan, mari kita lihat lebih dalam melalui kacamata pendidikan kewarganegaraan.

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:

1). Tujuan Umum

Mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada peserta didik mengenai hubungan warga negara dengan negara dan PPBN sehingga menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2). Tujuan Khusus

Tujuan khusus dari pendidikan kewarganegaraan adalah agar peserta didik juga dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dilakukan secara santun, jujur, demokratis dan ikhlas sebagai warga negara Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

Hal ini juga ditujukan agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai permasalahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis serta bertanggung jawab berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan juga Ketahanan Nasional.

Tentunya juga supaya siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, dan rela berkorban untuk tanah air dan bangsa.

Demikian artikel kami mengenai pengertian kewarganegaraan menurut ahli, konsep dasar, prinsip dan tujuan pendidikan kewarganegaraan.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai kewarganegaraan. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.