Pengertian Kewajiban, Jenis dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan manusia dengan sesamanya tak lain merupakan pengertian dari kewajiban.

Walaupun kata kewajiban sendiri sudah sangat sering digunakan disetiap keadaan, namun masih banyak hal yang harus diketahui dari kewajiban. Untuk itu, mari kita bahas satu per satu!

Pengertian Kewajiban

Kewajiban merujuk pada suatu beban diri seseorang, hal ini dikarenakan hubungannya dengan manusia lain. Misalkan saja kewajiban dalam membayar pajak. Nah, bisa dilihat ya bahwa kewajiban adalah suatu batas yang timbul dari hubungan antara manusia.

Sebab dalam kehidupan bernegara, juga memiliki kewajiban yang besar. Kewajiban bernegara merupakan beban yang harus dilakukan oleh warga negara yang berhubungan dengan kenegaraannya.

Salah satu contoh sederhananya adalah kewajiban memiliki identitas diri seperti KTP, kewajiban membayar Pajak dan memiliki SIM bagi yang berkendara. Sederhana nya, arti wajib merujuk pada perintah yang harus dilaksanakan.

Sebab kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan dan dilaksanakan, biasanya dengan melaksanakannya maka seseorang bisa mendapatkan Hak.

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini pengertian kewajiban menurut para ahli.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Jika membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, kita akan menemukan pengertian kewajiban sebagai suatu keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Prof. Dr. Notonegoro

Prof. Dr. Notonegoro mengatakan bahwa kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Jenis – Jenis Kewajiban

Setelah memahami pengertian kewajiban, hal selanjutnya yang harus dipahami adalah jenis-jenisnya. Lebih jelasnya, jenis kewajiban ini dipaparkan oleh George Nathaniel Curzon diantaranya adalah:

1). Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak ini merujuk pada keharusan seseorang terhadap dirinya sendiri. Dalam hal ini tidak berhubungan pula dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

2). Kewajiban Publik

Jenis ini merujuk pada kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Dapat dilihat di kehidupan seperti kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

3). Kewajiban Positif dan Negatif

Kewajiban jenis ini mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.

Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu. Sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

4). Kewajiban Umum dan Khusus

Seperti namanya, kewajiban umum bersifat universila dimana kewajiban ini ditujukan kepada seluruh warga negara.

Sedangkan dalam hal kewajiban khusus sendiri ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

5). Kewajiban Primer

Kewajiban primer yang pada hakikatnya muncul dari perbuatan melawan hukum. Misalnya adalah kewajiban yang tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya membesi sangsi.

Sebuah perbuatan melawan hukum ini akan mendapat ganjaran membayar kerugian di dalam hukum perdata.

Jenis Kewajiban Menurut Sumber dan Bentuknya

Nah, selain kategori yang disampaikan oleh Curzon di atas, Kewajiban juga dibagi berdasarkan sumber dan bentuknya. Adapun 2 klaasifikasinya adalah sebagai berikut:

1). Kewajiban Moral

Kewajiban moral merupakan kewajiban yang tidak terikat oleh hukum. Namun harus tetap dipatuhi dan pelaksanaannya sepenuhnya. Pelaksaannya sendiri bergantung hati nurani individu tersebut. Contoh dari kewajiban moral seperti ini adalah menghormati orang tua, guru, membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan dan sederet lainnya.

2). Kewajiban Hukum

Membaca dari namanya saja kita sudah mengetahui bahwa kewajiban berurusan dengan hukum. Maka harus dipatuhi, yang apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi hukum oleh negara. Contohnya kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Nah, setelah memahami setiap detail mengenai kewajiban, mari kita lihat beberapa kewajiban sebagai arga negara Indonesia. Adapun sejumlah kewajibannya adalah sebagai berikut:

1). Mentaati hukum dan perintah yang berlaku sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2). Turut serta dalam aksi pembelaan negara.

3). Terus menghormati hak asasi manusia yang dimiliki tiap-tiap individu.

4). Turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.

5). Tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.

Demikian ulasan kami yang semoga dapat membantu kamu menemukan jawaban dari pertanyaan yang kamu cari. Semoga harimu menyenangkan dan terimakasih sudah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.