Pengertian Kerajaan (Monarki), Jenis-Jenis dan Ciri-Ciri Negara Kerajaan

Kerajaan (Monarki) ini asalnya dari bahasa yunani yakni monos (μονος) yang artinya satu, dan archein (αρχειν) yang artinya pemerintah. Monarki (sistem pemerintahan kerajaan) ialah sistem paling tua di dunia. Pengertian Kerajaan (Monarki) adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang masih digunakan hingga saat ini, berbeda dengan sistem pemerintahan demokrasi yang pemimpinnya dipilih secara langsung oleh rakyat, pemerintahan monarki ini biasanya pemimpinnya turun temurun dari generasi ke generasi.

Menurut pendapat Garner; Monarki adalah setiap pemerintahan yang dalamnya menerapkan kekuasaan akhir atau paling tinggi pada seseorang atau personel, yang tidak melihat dari sumber sifat–sifat dasar pemilihan serta batas waktu jabatannya. Sedangkan menurut Jellinek, monarki ialah pemerintahan dengan kehendak satu fisik serta menekankan bahwa karakteristik sifat–sifat dasar dari monarki adalah kompetensi, guna memperlihatkan kekuasaan yang paling tinggi Negara.

Jenis – Jenis Monarki

Berikut beberapa jenis monarki yang ada di Dunia, antara lain sebagai berikut.

1. Monarki Konstitusional

Sistem Monarki Konstitusional merupakan ideologi yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala Negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan konsep trias politico atau politik tiga serangkai. Dimana Raja merupakan ketua simbolis cabang eksekutif, karena apabila seorang raja memiliki kekuasaan pemerintahan yang penuh maka akan disebut dengan monarki mutlak atau monarki absolute.

Secara lazim monarki konstitusional digabung dengan demokrasi representative maka dari itu kerajaan masih berada di bawah kekuasaan rakyat akan tetapi raja memiliki peranan tradisional di dalam sebuah Negara. Pada hakekatnya, perdana menteri, atau pemimpin yang dipilih oleh rakyat yang memerintah Negara, sekalipun begitu ada pula raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis, contohnya pada saat Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin oleh seorang dictator.

Beberapa sistem pemerintahan monarki konstitusional ini mengikuti keturunan, sebagian lainnya ada juga yang melalui sistem demokrasi, contohnya seperti di Malaysia Yang dipertuan – agong dipilih oleh Majelis Raja Raja pada setiap lima tahun sekali. Negara Prancis juga pernah menggunakan sistem pemerintahan monarki konstitusional untuk masa yang singkat yakni hanya antara tahun 1789 hingga 1792 dan juga antara tahun 1815 hingga 1848.

2. Monarki Absolut

Berbeda dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional, perdana mentri di dalam kerajaan monarki absolut hanya memainkan peran simbolis. Monarki Absolut ini merupakan bentuk monarki yang memiliki prinsip jika seorang raja memiliki kuasa penuh untuk dapat memerintah negaranya. Pada era sekarang, hanya terdapat lima negara yang menggunakan sistem monarki absolut seperti Arab Saudi, Brunei, Oman, Qatar dan Swaziland.

Ciri – Ciri Negara Monarki

Berikut merupakan beberapa ciri-ciri negara monarki, antara lain:

  1. Kepala negara adalah raja atau ratu.
    Raja dan ratu merupakan sebutan yang lazim digunakan, namun terdapat beberapa negara yang memiliki sebutannya sendiri untuk kepala negaranya, seperti emir (Arab), sultan (Brunei), dan lain sebagainya. Mereka memiliki masa jabatan seumur hidup.
  2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
    Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, juga merupakan ciri mendasar dari sistem monarki. Perdana menteri dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan harus memiliki sistem kabinet Asas-asas pemilu juga diterapkan dalam hal ini dan masa jabatan maksimalnya adalah dua periode.
  3. Hukuman kepada kepala negara tidak jelas.
    Pada setiap negara dengan bentuk monarki, hukuman yang diberlakukan kepada kepala negara cenderung sulit untuk diketahui sehingga lembaga peradilan menjadi sulit untuk bertindak.
  4. Hukuman kepada kepala pemerintahan adalah mosi tidak percaya.
    Mosi tidak percaya merupakan hukuman terberat terhadap pemerintah apabila pemerintah melakukan kesalahan dan dapat menyebabkan suatu kabinet runtuh serta berganti.
  5. Keputusan kepala negara dapat diubah melalui lembaga legislatif.
    Adanya konstitusi membuat keputusan dari kepala negara bukanlah suatu hal yang mutlak harus dilakukan sehingga terjadi keseimbangan dalam negara.

Contoh Negara yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Monarki

Ada beberapa Negara yang hingga kini masih menggunakan sistem pemerintahan monarki, berikut ini adalah beberapa contohnya :

  1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud)
  2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
  3. Swazi land (Raja Mswati III)
  4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said)
  5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani)

Gelar Kepala Negara pada Tiap Negara dengan Sistem Monarki

Kepala negara memiliki gelar berbeda di negara berbeda sesuai pada bentuk negara tersebut.

  1. Raja, Ratu = Swaziland, Arab Saudi, Thailand, Maroko, Britania Raya, Spanyol
  2. Emir = Kuwait, Qatar
  3. Kaisar = Jepang
  4. Pangeran = Monako
  5. Haryapatih = Luksemburg
  6. Sultan = Brunei dan Oman
  7. Yang di Pertuan-agong = Malaysia
  8. Paus = Vatikan

Monarki adalah sistem pemerintahan yang pemimpinnya berasal dari generasi ke generasi dan biasanya akan memimpin selama akhir hayatnya. Sekain ulasan singkat mengenai Pengertian Sistem Monarki (Kerajaan). Semoga bermanfaat.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.