Pengertian Kekuasaan, Sumber, Wewenang dan Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Kekuasaan merupakan sebuah hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku orang maupun tatanan kehidupan banyak orang dalam kehidpuan sehari-hari. Dengan adanya kekuasaan maka setiap orang akan dapat terdorong untuk dapat melakukan setiap hal dengan tujuan dan kepentingan bersama.

Kekuasaan sendiri dapat berjalan dengan baik ketika kekuasaan dilakukan oleh orang-orang yang tepat dan akan sulit berjalan jika berada di tangan orang-orang yang tidak baik atau serakah.

Berikut ini kita akan mengulas banyak hall seputaran kekuasaan untuk menambah pengetahuan kamu.

Pengertian Kekuasaaan Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini pengertian kekuasaan menurut para ahli, antara lain.

1). Max Weber

Kekuasaan atau power sebagai peluang atau sarana bagi individu untuk dapat mencapai keinginannya sendiri meskipun harus menghadapi perlawanan dari orang lain, dalam kehidupan sosialnya.

engertian yang luas ini kemudian dipersempit menjadi dominasi yang merupakan kemungkinan jika suatu tatanan akan dipatuhi oleh suatu kelompok atau individu tertentu.

2). Conin

Kekuasaan merupakan substantif yang terkandung di dalam, dijalankan oleh, dan atas subjek ke dalam konsep kekuasaan relasional sebagai fungsi dari jaringan hubungan antar subjek.

Pergeseran ini juga disarankan untuk bagaimana daya juga dioperasikan dan untuk apa menjadi perhatian dalam analisis pengoperasian kekuasaan.

3). Miriam Budiarjo

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau sekelompok orang lain agar tingkah lakunya sesuai dengan keinginan/tujuan seseorang/sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan.

4). Walterd Nord

Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi aliran energi dan dana yang tersedia untuk mencapai suatu tujuan yang jelas berbeda dari tujuan lainnya.

Sumber Kekuasaan

Sumber kekuasaan dapat berupa jabatan, kekayaan atau kepercayaan. Misalnya, seorang komandan kepada bawahannya atau majikan kepada karyawannya.

Dalam hal ini, bawahan dapat dihukum jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi.

1). Sumber kekuasaan juga bisa berupa kekayaan. Misalnya, seorang pengusaha kaya memiliki kekuasaan atas seorang politisi atau seorang bawahan yang memiliki hutang yang belum dibayar.

2). Kekuasaan berasal dari pemimpin kepercayaan umat atau agama. Di banyak tempat ulama memiliki kekuasaan atas rakyatnya, sehingga dianggap sebagai pemimpin informal yang perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat tersebut.

Wewenang Kekuasaan

Kewenangan adalah hak yang telah ditetapkan dalam tatanan sosial untuk menetapkan kebijakan, membuat keputusan tentang isu-isu penting, dan untuk menyelesaikan konflik. Ada tiga macam wewenang, yaitu :

1). Wewenang Kharismatis (charismatic authority)

Wewenang karismatik adalah wewenang yang didasarkan pada kharisma yang dimiliki oleh seorang pemimpin, kewenangan ini dibuat atas kemampuan khusus (wahyu, pulung) yang ada pada diri seseorang.

Kewenangan karismatik berupa wewenang bagi orang itu sendiri dan dapat dilakukan terhadap sekelompok orang atau bahkan terhadap sebagian besar masyarakat.

2). Wewenang Tradisional (traditional authority)

Otoritas tradisional adalah jenis otoritas yang berkembang dalam kehidupan tradisional. Kewenangan ini diambil keabsahannya berdasarkan tradisi yang dianggap sakral. Jenis otoritas ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu patriarki dan patrimonialisme.

Patriarkalisme adalah jenis otoritas di mana kekuasaan didasarkan pada senioritas. Mereka yang lebih tua atau senior secara tradisional dianggap memiliki posisi yang lebih tinggi.

Berbeda dengan patriarki, patrimonialisme adalah jenis otoritas yang menuntut seorang pemimpin untuk bekerja sama dengan kerabatnya atau dengan orang-orang terdekat yang memiliki loyalitas pribadi kepadanya.

Ciri – Ciri Wewenang Tradisional

Berikut dibawah ini ciri – ciri wewenang tradisional, antara lain.

1). Adanya ketentuan adat yang mengikat penguasa yang memiliki kewenangan, serta orang lain dalam masyarakat.

2). Ada otoritas yang lebih tinggi daripada posisi seseorang yang hadir secara pribadi.

3). Selama tidak bertentangan dengan ketentuan adat, masyarakat dapat bertindak bebas.

Wewenang Rasional / Legal (rational / legal authority)

Kewenangan rasional/hukum merupakan kewenangan yang berdasar pada adanya sistem hukum yang telah disepakati dan telah berlaku di dalam masyarakat.

Sistem hukum di sini dipahami sebagai aturan-aturan yang telah diakui dan ditaati oleh masyarakat bahkan telah diperkuat oleh negara.

Kekuasaan Bersifat Positif

Kekuasan yang positif adalah kekuasaan yang telah diberikan oleh Tuhan Y.M.E kepada setiap individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pikiran orang atau kelompok lain untuk melakukan suatu tindakan yang dikehendaki oleh pemegang kekuasaan, tindakan yang di perintahkan haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan, baik secara fisik maupun mental. Namun, dalam kekuasaan, tidak semua yang berkuasa memiliki otoritas, karena otoritas bersifat istimewa.

Kekuasaan Bersifat Negatif

Adalah sifat atau waktu seseorang yang angkuh, apatis, dan mementingkan diri sendiri dalam mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindakan yang ingin dipegang kekuasaannya dengan cara paksaan atau tekanan baik mental maupun fisik.

Umumnya seorang yang memegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecakapan intelektual dan emosional karena kekuasaan di angkat dengan paksaan atau tidak dengan kemampuan yang baik, para penguasa ini hanya berpikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa harus melakukan pemikiran yang tajam dalam pengambilan keputusan.

Mereka bahkan tidak bisa menjalankan perintah yang mereka berikan kepada orang lain yang berada di bawah kendali mereka karena keterbatasan daya pikir.

Dan umumnya kekuasaan yang bersifat negatif hanya mencari keuntungan pribadi/kelompok di atas kekuasaannya.

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan.

Prof. Ismail Sunny Guru Besar Universitas Indonesia juga menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiil (separation of power), tetapi pemisahan kekuasaan secara formal. pengertian (pembagian kekuasaan) atau pembagian kekuasaan.

Di negara Indonesia sendiri, sistem kekuasaan yang ada di negara ini dibagi atas tiga lembaga, dimana kita dapat melihat ketiga lembaga tersebut yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Walaupun kekuasaan dibagi menjadi kedalam tiga lembaga, namun antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya juga tetap memiliki kekuasaan dan keterkaitan dalam menjalankan kekuasaaan di negara ini.

Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, namun dalam praktiknya tidak diterapkan secara murni dan mutlak.

Dinamika kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan berkembangnya sistem pembagian kekuasaan negara. Dalam sistem pembagian kekuasaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian kekuasaan menurut ahli, sumber, wewenang, kekuasaan bersifat positif, kekuasaan bersifat negatif serta pembagian kekuasaan di Indonesia.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kekuasaan. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.