Pengertian Karyawan Menurut Ahli, Fungsi, Peran, Kewajiban dan Hak Karyawan dalam Perusahaan

Karyawan merupakan orang yang menjalankan pekerjaan yang kemudian akan mendpatkan balas jasa berupa upah atau gaji atas pemikiran dan tenaga yang telah diberikannya kepada perusahaan.

Karyawan umumnya bekerja sesuai dengan instruksi dari pimpinan dan harus menyelesaikan serta bertanggung jawab pada setiap hal yang telah diproduksi ataupun dilakukan kepada perusahaan.

Berikut ini kita akan mengulas lebih jelas mengenai hal-hal seputar karyawan untuk menambah pengetahuan kamu.

Pengertian Karyawan Menurut Ahli

1). Subri

Karyawan adalah penduduk usia kerja “berusia 15-64 tahun” atau jumlah penduduk di suatu negara yang memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan tenaga kerja mereka, dan jika mereka ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

2). Hasibuan

Menurut Hasibuan, pengertian pegawai adalah setiap orang yang memberikan jasa (baik berupa pikiran maupun berupa tenaga) dan mendapat balas jasa atau imbalan yang besarnya telah ditentukan terlebih dahulu.

3). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang KetentuanKetentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 1

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

4). Sedarmayanti

Pegawai merupakan terjemahan dari kata performance yang berarti hasil kerja dari pekerja atau pegawai. Suatu proses manajemen di mana hasil kerja harus memiliki bukti nyata yang juga dapat diukur.

Fungsi dan Peranan Karyawan

Menurut Soedarjadi dalam perusahaan setiap seorang karyawan memiliki fungsi dan peran yang harus dijalankan diantaranya, yaitu :

  • Setiap karyawan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan perintah yang diberikan.
  • Karyawan juga harus menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perusahaan demi terciptanya kelangsungan perusahaan.
  • Setiap karyawan harus bertanggung jawab atas hasil produksi atau setiap target yang harus tercapai.
  • Menciptakan suasana yang tenang dan nyaman saat kerja di perusahaan.

Kewajiban Karyawan Dalam perusahaan

Karyawan memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti :

1). Melaksanakan pekerjaan dengan baik Seorang pegawai dituntut memiliki dedikasi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya. Karyawan harus mengesampingkan masalah pribadinya dan harus menjalankan pekerjaannya dengan baik karena merupakan kewajiban yang pada akhirnya dapat menghasilkan hasil produksi yang optimal.

2). Kepatuhan Terhadap Aturan Perusahaan Setiap perusahaan memiliki aturan yang mengatur kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya kewajiban tersebut maka harus dipatuhi dan ditaati agar tidak timbul permasalahan dalam perusahaan.

3). Ciptakan kedamaian dalam bekerja Salah satu indikator keberhasilan dalam menjalin hubungan perusahaan yang harmonis adalah tercapainya kedamaian batin di lingkungan perusahaan.

Hak Karyawan

Berikut dibawah ini hak karyawan, antara lain sebagai berikut.

1). Hak Memperoleh Upah

Gaji atau upah merupakan hak paling dasar yang harus diterima karyawan. Hak ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dalam Pasal 1 ayat 30 yang berbunyi.

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa gaji atau upah adalah imbalan berupa uang yang diberikan oleh perusahaan (majikan) kepada pekerjanya atas pekerjaan dan jasa yang dilakukannya.

2). Hak untuk Mendapatkan Pelatihan Kerja

Idealnya suatu pekerjaan tidak hanya dilakukan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk menambah atau menambah pengetahuan karyawan.

Oleh karena itu, pekerja juga berhak mendapatkan pelatihan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kemampuan kerja sesuai dengan bakat dan minatnya. , Dan melalui on-the-job training kemampuan masing-masing.

3). Hak untuk Mendapatkan Kesejahteraan

Hak atas kesejahteraan sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pasal 99 yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4). Hak Untuk Cuti

Selanjutnya hak pekerja untuk mengambil cuti juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Besarnya cuti yang diberikan oleh perusahaan paling lambat 12 hari kerja setelah pegawai yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun terus menerus.

5). Hak Khusus Karyawan Perempuan

Selain cuti pada hari pertama dan kedua saat haid, ada beberapa hak lain yang harus diperoleh pegawai perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Hak tersebut antara lain hak pegawai perempuan untuk mendapatkan istirahat 1,5 bulan. Sebelum melahirkan dan bagi Wanita yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas istirahat dalam jangka waktu yang sama sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Tipe – Tipe Karyawan

Berikut dibawah ini tipe – tipe karyawan, antara lain sebagai berikut.

1). Worker

Karyawan tipe ini adalah karyawan yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan benar-benar ingin memberikan kontribusi penting bagi perusahaan atau tempat kerja.

Tipe pekerja yang biasanya sangat jujur, disiplin sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi pekerja lainnya.

2). Entrepreneur

Tipe karyawan yang mengejar tujuan yang lebih tinggi, yang motivasi utamanya melebihi kebutuhan akan uang, memiliki visi dan misi yang jelas, dan selalu melakukan yang terbaik.

3). Freeloader

Karyawan tipe ini adalah orang yang mencari penghasilan dan tidak peduli dengan pekerjaan. Tipe pekerja ini biasanya sangat antusias dan menarik di awal pekerjaannya.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka perlahan mengungkapkan sifat asli mereka yang selalu menghindari pekerjaan dan bahkan menunjukkan peningkatan kecil saat diperhatikan.

Jenis – Jenis Karyawan

Karyawan di suatu tempat kerja secara umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yang meliputi:

1). Karyawan Tetap

Pegawai yang berstatus tetap adalah pegawai yang mempunyai perjanjian atau kontrak dengan perusahaan atau instansi tempat ia bekerja untuk waktu yang tidak ditentukan, yang dapat juga dikatakan pegawai tetap. Umumnya pegawai dengan status ini memiliki hak yang lebih dibandingkan pegawai yang berstatus tidak tetap.

Pegawai tetap juga bisa dikatakan sebagai pegawai yang aman, artinya sudah mendapat kepastian tentang pekerjaannya sehingga tidak memikirkan kapan kontrak kerjanya akan habis, diperpanjang atau tidak, sehingga pegawai hanya bisa fokus pada pekerjaannya.

2). Karyawan Tidak Tetap

Pegawai yang berstatus tidak tetap adalah pegawai yang memiliki perjanjian atau kontrak yang waktunya telah ditentukan, biasanya pegawai jenis ini direkrut oleh suatu perusahaan atau lembaga hanya pada saat dibutuhkan saja. Karyawan tidak tetap memiliki hak yang lebih sedikit daripada karyawan tetap.

Ciri-ciri pegawai yang berstatus tidak tetap misalnya dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu, hubungan antara perusahaan dengan pegawai kontrak dituangkan dalam perjanjian kontrak dengan jangka waktu tertentu, dan status pegawai hanya dapat diterapkan. ke pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian karyawan menurut ahli, fungsi dan peran, kewajiban, hak, tipe serta jenis karyawan dalam sebuah perusahaan.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan karyawan. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.