Pengertian Hukum, Jenis Hukum, Unsur Hukum dan Tujuan Hukum

Indonesia sebagai negara hukum melindungi warganya dari berbagai hal yang dirasa mengancam. Hukum sendiri merupakan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang membatasi manusia dalam melakukan sesuatu. Hukum memiliki fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Pengertian Hukum

Secara umum, hukum merupakan peraturan –peraturan yang terdiri dari norma serta sanksi yang dibuat untuk menertibkan manusia, memastikan keadilan dan mencegah kekacauan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pengertian hukum adalah :

  1. Peraturan / adat, yang dirasa mengikat dan diresmikan oleh petinggi, penguasa maupun otoritas wilayah
  2. Undang – undang dan sebagainya yang mengatur kehidupan bermasyarakat secara umum
  3. Patokan atau kaidah tertentu
  4. Keputusan atau suatu pertimbangan yang ditentukan oleh hakin pengadilan atau petinggi tertentu.

Sedangkan pengertian hukum menurut ahli yaitu:

  1. Plato
    Menurut Plato, hukum adalah suatu peraturan yang teratur dan ditata sedemikian rupa dan mengikat seluruh warga maupun pemerintahan
  2. Achmad Ali
    Menurut Achmad Ali, hukum merupakan suatu norma yang mengarahkan sesuatu yang benar dan sesuatu yang salah, yang keberadaannya dibuat oleh pemerintah atau suatu kesepakatan kelompok baik secara lisan maupn tulisa dan memiliki ancaman sanksi apabila dilanggar
  3. Utrecht
    Menurut Utrecht, hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup berupa perintah serta larangan yang mengatur berbagai tata tertib kehidupan masyarakat yang seharusnya dipatuhi oleh seluruhnya
  4. Tullius Cicerco
    Menurut Tullius Cicerco, hukum adalah hasil dari suatu pemikiran yang mengatur tentang segala sesuatu yang baik dan yang buruk
  5. Profesor Dr. Van Kan
    Menurt Profesor Dr. Van Kan, hukum merupakan keseluruhan drai bentuk peraturan yang sifatnya memaksa yang bertjuan melindungi hajat manusia dalam masyarakat.

Unsur Hukum

Berikut unsur-unsur yang terkandung dalam hukum.

  1. Hukum mengatur tindakan masnusia dalam cara bersosial yang isinya berupa perintah dan larangan.
  2. Hukum ditetapkan leh penguasa, ketua adat, pemuka agama, petinggi negara atau wilayah, pemerintah atau lembaga berwenang.
  3. Hukum bersifat memaksa baik penegakannya maupun sanksinya.
  4. Hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.

Tujuan Hukum

Secara umum, tujuan hukum itu universal seperti mencapai ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, ketertiban yang berujung pada kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan secara khusus, hukum bertujuan untuk menjadi alat yang mengatur tata tertib masyarakat dalam menjalani kehidupan. Hukum juga dibuat untuk mewujudkan suatu keadilan sosial secara lahir dan batin. Hukum menjadi bagian yang penting dalam melaksanakan kekuasaan dan kelembagaan negara yang menjamin kepastian hukum bagi warganya.

Jenis – Jenis Hukum di Indonesia

Di Indonesia, hukum secara garis besar dibagi menjadi 2 antara lain sebagai berikut:

1. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antar manusia, seorang dengan yang lain namun lebih menitikberatkan pada urusan perorangan. Salah  satu contohnya adalah hukum perdata. Hukum perdata adalah kumpulan peraturan yang mengatur hungungan seorang dengan yang lainnya. Disini, asas utama seorang warga negara adalah miliknya probadi sehingga mereka memiliki hak untuk membela hak mereka sendiri. Tentunya tetap dengan prosedur (tahapan) yang diberlakukan dalam negara. Contoh lain dari hukum privat adalah hukum dagang dan hukum sipil.

2. Hukum Publik

Hukum publik merupakan peraturan yang mengatur mengenai hubungan warga negara dengan masyarakat umum (kepentingan bersama). Jadi hukum ini mengatur masyarakat dalam hidup bersosial. Salah satu contoh dari hukum publlik adalah hukum pidana. Namun disini terdapat pengecualian, hukum pidana hanya akan dilaksanakan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contoh lain dari hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Sedangkan macam macam hukum di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut:

1). Hukum Menurut Sumbernya

  • Hukum undang undang (yang ditetapkan dalam peraturan perundangan)
  • Hukum adat (terletak pada wilayah tertentu dan berawal dari kebiasaan
  • Hukum traktat (hukum yang ditetapkan antar negara)
  • Hukum Doktrin (terbentuk dari pendapat seseorang yang ahli dalam bidang tertentu)

2). Hukum Menurut Bentuknya

  • Hukum Tertulis (hukum yang kepastiannya dapat dibuktikan melalui tulisan tertentu)
  • Hukum Tidak Tertulis (bisa dianggap hukum kebiasaan, hukum yang ditaati dan diyakini masyarakat suatu wilayah tertentu karena kebiasaan dari leluhurnya)

3). Hukum Menurut Tempat Berlakunya

  • Hukum Nasional (hanya diterapkan di satu negara)
  • Hukum Internasional (diterapkan secara universal antar negara di dunia)

4). Hukum Menurut Waktu Berlakunya

  • Ius Constitutum atau Hukum positif (yaitu hukum yang berlaku saat itu juga ketika kesalahan dilakukan dalam suatu negara)
  • Ius Constituendum atau hukum negatif (yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku di masa mendatang)
  • Hukum Asasi atau hukum lama (yaitu hukum yang berlaku dimanapun, kapanpun, dan dalam keadaan apapun dan dapat dialami oleh siapapun di dunia.

5). Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

  • Hukum Material (hukum yang terdiri dari perintah perintah yang harus ditaati dan larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat)
  • Hukum Formal (hukum yang merupakan kelanjutan dari hukum material karena berisi tata cara melaksanakan hukum material)

6). Hukum Menurut Sifatnya

  • Hukum yang Memaksa (hukum yang dalam keadaan apapun memiliki sifat memaksa dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Hukum yang Mengatur (hukum yang masih dapat ditolerir ketika pihak yang terkena hukum telah membuat kesepakatan masing masing)

7). Hukum Menurut Wujudnya

  • Hukum Obyektif ( hukum yang berlaku umum dalam suatu negara)
  • Hukum Subyektif ( hukum yang muncul karena adanya hukum obyektif).

Demikianlah ulasan lengkap mengenai pengertian hukum, tujuan dan jenis – jenis hukum. Mari mentaati segala hukum yang berlaku untuk kehidupan bermasyarakat yang adil dan bermartabat. Semoga informasi diatas dapat membantu !

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.