Pengertian Hukum Adat Menurut Ahli, Ciri-Ciri, Lingkungan dan Sumber Hukum Adat

Kita tentunya sering mendengar hukum adat, namun apakah kita sudah mengetahui pengertiannya? Ada baiknya kita memahami pengertian hukum adat itu sendiri.

Sebab dengan mengetahui pengertian hukum adat, secara tidak langsung kita memahami permasalahan sosial yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Ditambah lagi, hukum adat dari waktu ke waktu selalu menunjukkan eksistensinya di Indonesia.

Pengertian Hukum Adat Menurut Ahli

Banyak pemahaman tentang hukum adat yang dapat disampaikan oleh para ahli hukum. Adapun beberapa diantara ahli dengan pendapatnya adalah sebagai berikut:

1). Mr. B. Terhaar Bzn

Hukum adat adalah seluruh rangkaian peraturan yang diwujudkan dalam keputusan kepala adat dan berlaku secara spontan di masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan”-nya, artinya untuk melihat apakah suatu adat sudah menjadi hukum adat.

Maka perlu melihat sikap penguasa masyarakat hukum terhadap pelanggar peraturan adat. Jika penguasa menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, maka kebiasaan itu sudah menjadi hukum adat.

2). Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven menyampaikan teorinya bahwa hukum adat adalah seluruh aturan tingkah laku masyarakat. Berlaku dan mempunyai sanksi serta belum dikodifikasikan.

3). Sukanto, S.H

Hukum Adat adalah suatu kompleks adat-istiadat yang pada umumnya tidak tertulis. Tidak terkodifikasi dan bersifat memaksa, mempunyai sanksi sehingga mempunyai akibat hukum.

4). H.P. Bellefroit

Hukum adat sebagai peraturan hidup yang walaupun tidak diundangkan oleh penguasa. Tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

5). M. Djojodigoeno, S.H

Pakar hukum asal Indonesia M. M. Djojodigoeno, S.H menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber dari peraturan.

6). Dr. Hazairin

Hukum adat menurut Prof. Dr. Hazairin adalah titipan kesusilaan dalam masyarakat. Yakni norma-norma moral yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

7). Soeroyo Wignyodipuro, S.H

Hukum adat merupakan kompleks norma yang berakar pada rasa keadilan rakyat yang selalu berkembang dan mencakup aturan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Dimana sebagian besar tidak tertulis, selalu dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat karena mempunyai akibat hukum.

8). Dr. Soepomo, S.H

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dalam peraturan-peraturan tidak tertulis. Termasuk peraturan-peraturan hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh penguasa. Dipatuhi dan didukung oleh rakyat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan-peraturan itu mempunyai kekuatan hukum”

9). Bushar Muhammad

Hukum adat pada dasarnya adalah hukum yang mengatur tentang perilaku masyarakat Indonesia dalam hubungannya satu sama lain. Baik yang merupakan keseluruhan adat istiadat maupun kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup dalam masyarakat hukum adat.

Karena dianut dan dipelihara oleh anggota masyarakat itu, maupun mereka yang merupakan bagian dari masyarakat.

Seluruh peraturan tentang sanksi pelanggaran dan yang diatur dalam keputusan penguasa adat, yaitu mereka yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengambil keputusan dalam masyarakat adat. Biasanya terdiri dari lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat dan hakim.

Ciri – Ciri Hukum Adat

Setelah mamahami pengertian hukum adat yang sudah dipaparkan atas, dapat dirumuskan bahwa ciri-ciri hukum adat meliputi:

  • Lisan
  • Tidak sistematis
  • Tidak dalam bentuk buku hukum
  • Tidak teratur
  • Keputusan tidak memperhitungkan (consideration).
  • Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak ada penjelasannya.

Dimensi Hukum Adat

Terdapat tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak kehidupan manusia di muka bumi. Adapun ketiga dimensi dari hukum adat tersebut adalah sebagai berikut:

1). Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)

Dimensi Adat Tapsila ialah yang mengatur perilaku atau norma dan etika setiap individu. Dalam hal ini dimaksudkan adalah individu yang berkaitan dengan lingkungan sosial budaya, alam, atau kesehatan jasmani dan rohani.

2). Dimensi Adat Krama

Dimensi Adat Krama mengatur tentang pemekaran keluarga yang dilakukan. Tak lain melalui perkawinan yang dilakukan dengan adat dan kondisi yang berlaku dalam masyarakat.

3). Dimensi Adat Pati/Gamma

Dalam dimensi ini dijelaskan bahwa dimensi ini mengatur tata cara ritual kehormatan upacara kematian. Dimensi adat Pati sering disebut dengan dimensi Gama adat (disesuaikan dengan ajaran masing-masing agama).

Lingkungan Hukum Adat

Prof Mr Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat (rechtsringen). Salah satu bidang yang digambarkan adalah pola dan sifat hukum adat yang menggambarkannya sebagai rechtskring.

Dimana setiap lingkungan hukum adat dibagi menjadi beberapa bagian, yang disebut Hukum Kukuban (Rechtsgouw).

1). Penegakan Hukum Adat

Pemimpin adat penegak hukum adat sebagai pemimpin yang sangat dihormati dan berpengaruh besar dalam masyarakat adat untuk menjaga keutuhan kehidupan yang sejahtera.

2). Berbagai Hukum Adat

Hukum adat berbeda di setiap daerah karena pengaruhi oleh agama, kerajaan dan juga masuknya negara-negara Arab, China dan Eropa.

3). Pengakuan Adat menurut Hukum Formal

Sebab aadat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, identitas adalah adat bangsa dan identitas bagi setiap daerah.

Sumber Hukum Adat

Setelah memahami banyak detail mengenai hukum adat, tentu yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah sumber dari hukum adat itu sendiri. Berikut ini adalah sumber-sumber hukum adat:

1). Kebiasaan

Sumber ini merupakan bagian terbesar yang muncul dan tumbuh dalam masyarakat berupa norma-norma aturan perilaku yang telah ada sejak lama.

Adat-istiadat ini, meskipun tidak tertulis, selalu dihormati dan dipatuhi oleh anggota masyarakat sebagai aturan hidup manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya.

Karena tidak tertulis, adat-istiadat tersebut hanya dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Bisa pula dalam berbagai peribahasa, peribahasa, kata mutiara atau dalam tindakan simbolik yang sarat makna kiasan.

2). Keputusan pejabat hukum

Hukum adat juga dapat diketahui dari berbagai keputusan aparat hukum adat. Seperti kepala adat, kepala suku, hakim adat, musyawarah desa dan sebagainya.

3). Hukum Islam

Norma hukum Islam atau yang lebih dikenal dengan Hukum FIQH juga merupakan sumber hukum adat.

Terutama mengenai ajaran hukum Islam yang telah meresap dalam kesadaran hukum masyarakat yang sebagian besar beragama Islam. Misalnya tentang nikah, waris, wakaf dan beberapa persoalan lainnya.

4). Piagam dan Pranatan Raja

Hukum Adat Indonesia saat ini juga bersumber dari hukum tertulis dalam Piagam dan Pranatan raja-raja zaman dahulu.

Contohnya seperti Bekel Pranatan dari Keraton Yogyakarta, Angger-angger Arubiru dari Surakarta, Kitab Hukum Kertagama dari Majapahit, Kitab Hukum Kutaramanawa dari Bali dan masih banyak lagi.

5). Peraturan-peraturan Perkumpulan Adat

Beberapa paguyuban yang dibentuk masyarakat juga sering membuat ketentuan yang mengikat anggotanya. Misalnya seperti awig-awig bagi anggota paguyuban irigasi/subak di Bali, paguyuban kematian, paguyuban arisan dan sejenisnya

6). Buku standar tentang hukum adat

Buku-buku tentang hukum adat, terutama yang merupakan hasil penelitian dan pengamatan para ahli hukum adat terkenal.

Merupakan sumber adat yang penting, terutama bagi mahasiswa yang sedang mempelajari hukum adat salah satunya seperti Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht Haar.

Demikian artikel kami mengenai pengertian hukum adat menurut ahli, ciri, lingkungan dan sumber hukum adat.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai hukum adat. Terimakasih sudah berkunjung

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.