Pengertian Hari Buruh dan Makna Hari Buruh di Indonesia

Hari Buruh yang juga disebut sebagai May Day adalah hari libur kaum pagan yang dirayakan setiap awal musim panas. Dalam tradisi Gaelik, hari tersebut dikenal sebagai Beltaine (atau kaum anglikan menyebutnya Beltane). Dengan berjalannya waktu, kelompok yang berbeda pun mengadaptasinya dengan kebudayaan dan keyakinan khusus mereka. Orang Eropa dan Amerika sering merayakan hal ini dengan tari-tarian dan mahkota bunga.

Hal ini digambarkan dengan adanya festival musik musim panas di mana perempuan muda menghias kepala mereka dengan mahkota bunga aster. Namun di satu sisi, May Day juga berbagi tanggal dengan hari buruh sedunia sejak thun 1880-an. Tanggal 1 Mei juga dirayakan sebagai hari libur kaum pekerja di beberapa wilayah di dunia.

Di saat itu gerakan buruh di seluruh dunia mulai memperjuangkan hak mereka dan akomodasi pekerjaan yang adil seperti delapan jam kerja dan adanya serikat pekerja. Tanggal ini dipilih sebagai hari buruh sedunia agar selaras dengan Haymarket di Chicago. Saat insiden Haymarket di Chicaho, polisi menewaskan empat orang dalam sebuah protes damai setelah seseorang meletakkan bom di kerumunan orang.

Insiden ini menyebabkan dampak yang besar dalam gerakan buruh di seluruh dunia. Konferensi Sosialis Internasional menyatakan bahwa untuk peringatan insiden Haymarket, setiap tanggal 1 Mei dijadikan hari libur internasional untuk pekerja. Hari libur ini kemudian di kenal di berbagai tempat sebagai International Workers Day atau Hari Buruh Internasional.

Makna Hari Buruh di Indonesia

Berikut meruapakan makna Hari Buruh di Indonesia, diantaranya:

1. Pengakuan Kesetaraan Derajat Buruh dalam Memperoleh Haknya

Sesuai amanat UUD 1945, dalam Pasal 27 ayat 2 UUD jelas disebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal tersebut sudah jadi tugas Negara untuk menjamin, bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan yang layak, serta penghidupan yang sesuai. Itulah tajuk utama mengapa para buruh setiap tahunnya dengan semangat menyuarakan aspirasi mereka pada pemerintah. Karena hal tersebut merupakan hak dasar yang sudah dijanjikan.

2. Fasilitas dan Kepastian Jam Kerja yang Mereka Dapatkan

Dilihat dari sejarah tanggal 1 Mei menjadi aksi hari buruh pada tahun 1886, dimana terjadi demonstrasi untuk memprotes kebijakan bekerja 20 jam sehari menjadi 8 jam sehari. Hal tersebut akhirnya membuat kebijakan 5 hari kerja dengan aturan sehari adalah 8 jam bekerja. Dari hal tersebut, sudah selayaknya penegakan aturan tentang jam kerja menjadi fokus bagi berbagai perusahaan. Lebih dari itu, adanya peningkatan fasilitas yang menunjang kesehatan bagi buruh juga menjadi perhatian.

Apalagi sudah menjadi fakta bahwa buruh memegang peranan paling potensial atas produksi yang dihasilkan perusahaan. Kebijakan Pemerintah yang membuat 1 Mei sebagai hari libur sejak tahun 2013, kini menjadi wadah yang menarik tentang sejauh mana Indonesia siap menjadi negara industri yang ramah bagi semuah buruh yang ada di tanah air ini.

3. Keamanan dan Keselamatan dalam Bekerja

Keamanan dalam hal ini, berkaitan dengan bagaimana perusahaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawannya, dalam hal ini buruh. Hal tersebut bisa dilihat mengenai bagaimana komitmen dan aturan perusahaan dalam memberikan keamanan dasar bagi karyawan. Hal-hal tersebut secara sederhana seharusnya dapat terlihat dari beberapa hal, seperti apakah perusahaan para buruh bekerja sudah menerapkan alat pelindung diri (APD) sesuai bidang kerjanya, serta memberikan pelatihan mengenai keselamatan kerja secara cukup.

Pemerintah pun merespon kewajiban pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mengikutkan karyawan di program BPJS. Pengawalan dan penerapan hal itu dari perusahaan kepada buruh harus benar-benar diawasi supaya kesehatan dan keselamatan kerja buruh dapat dimanfaatkan.

4. Penghargaan atas Kerja Keras Buruh

Penghargaan atas sebuah kerja keras buruh ini menjadi suatu hal yang sangat krusial bagi buruh. Karena akan mengacu soal seperti apa penghargaan yang akan mereka dapatkan atas kerja kerasnya. Sebagian besar waktu dan tenaga yang mereka korbankan tentunya ingin mereka nikmati tidak hanya untuk saat ini, tapi juga di hari tua mereka.

Adanya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pembaruan dari Jamsostek cukup bisa memberikan harapan tersebut. Status pekerja tetap yang bebas dari sistem Outsource juga masih diperjuangkan. Meskipun hal tersebut cukup sulit dengan lowongan kerja yang sangat sulit didapatkan. Jika hal tersebut bisa didapatkan, maka pemetaan permasalahan mendasar buruh bisa diperkecil dan kesejahteraan serta keseimbangan antara pengusaha dan pekerja bisa tercapai.

Tidak dapat dipungkiri, sekarang ini banyak sekali pabrik yang berdiri di Indonesia, tentu hal tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah buruh di Indonesia. Maka tak heran pada tanggal 01 Mei, yang mana merupakan Hari Buruh Internasional, selalu dihiasi oleh aksi para buruh. Semoga kedepannya industri di Indonesia benar-benar bisa membuat Negara Indonesia berkembang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.