Pengertian Hak Kekayaan Intelektual, Jenis, Fungsi, Simbol, Prinsip Serta Urgensi dan Cara Mendaftar HaKI

Bagi kamu yang bekerja atau berkecimpung dalam dunia penulis, tentu mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual.

Mengapa perlu memahami Hak Kekayaan Intelektual? Dengan memahami Hak Kekayaan Intelektual, kamu juga dapat melindungi karya mu dari pencurian atau plagiarisme.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual? Agar sama-sama belajar, berikut kami sajikan pengertian Hak Kekayaan Intelektual, jenis, fungsi, simbol, prinsip serta urgensi dan cara mendaftar HaKI berikut!

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual juga sering disingkat sebagai HaKI. Dimana pada dasarnya konsep Hak Kekayaan Intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan uang. HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual.

Jenis Hak Karya Intelektual

Berdasarkan pengertian tersebut, maka perlu adanya apresiasi terhadap karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Tujuannya untuk mendorong dan mengembangkan semangat terus berkarya dan berkreasi.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dimana secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua dengan penjelasan sebagai berikut:

1).Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif.

Terpatnya setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2). Hak milik industry

  • Paten
  • Desain industry
  • Merek
  • Mengatasi praktek persaingan tidak sehat (repression of fair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (desain tata letak sirkuit terpadu)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Fungsi dan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Tentu yang selanjutnya menjadi pertanyaan besar adalah mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HaKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda bisa mematenkan karya kamu dengan fungsi berikut ini:

1). Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan ciptaannya

Jika mendaftarkan suatu karya dengan HaKI. Dimana artinya kamu dan karya tersebut secara otomatis akan mendapatkan perlindungan hukum.

Nah, nantinya kamu sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis karya tanpa takut melanggar hukum.

2). Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Pendaftaran hak cipta dengan HaKI juga memberikan dasar kuat untuk melawan oknum yang menggunakan karya kamu secara ilegal. Dengan begitu, pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencuri karya orang lain.

3). Meningkatkan Persaingan dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak semua orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HaKI, masyarakat akan terpacu untuk berkarya dan berinovasi.

Sehingga persaingan semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling bersaing untuk menghasilkan karya terbaik

4). Memiliki Hak Monopoli

Perlu diingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan kepada pihak pertama yang mendaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selagi produk masih baru dan memiliki potensi bagus, kamu harus segera mendaftarkan HaKI nya. Pendaftaran awal ini juga dapat memberi kamu hak monopoli untuk melarang orang lain menggunakan HaKI mu tanpa izin.

Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Setelah memahami pengertian HKI, perlu juga dipahami unsur-unsur yang terkandung dalam HKI, salah satunya adalah simbol-simbol yang terkait dengan HKI.

Semua karya yang telah didaftarkan HKI memiliki simbol-simbol khusus. Adapun simbol-simbol yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1). TM (Trade Mark yang artinya Merek Dagang)

Simbol pertama adalah TM yang merupakan tanda untuk merek dagang. Jika kamu melihat simbol ini, berarti produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu HKI atau sedang dalam proses pengajuan kepemilikan.

2). SM (Service Mark artinya Tanda Layanan)

Simbol SM merupakan simbol kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang ditemukan dalam sebuah film. Suara unik ini tidak dapat digunakan di film lain tanpa izin dari pemiliknya.

3). R ​​(Registered Mark artinya Tanda Terdaftar)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda R ini, berarti mereka telah mendaftarkan HKI-nya.

4). C (Copyright artinya Hak Cipta)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut hak cipta. Jadi, siapapun yang ingin mempublikasikan karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Mengingat kehadirannya yang cukup krusial, tentu HaKI memiliki prinsipnya tersendiri. Dimana beberapa prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:

1). Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari pikiran manusia yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang akan menguntungkan pemilik hak cipta.

2). Asas Keadilan

Asas keadilan merupakan perlindungan hukum bagi pemilik suatu kekayaan intelektual. Tak lain agar ia memiliki kuasa dalam penggunaan hak kekayaan intelektual untuk karyanya.

3). Prinsip Budaya

Asas kebudayaan adalah pengembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

4). Prinsip Sosial

Asas-asas sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Sehingga hak-hak yang telah diberikan undang-undang atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat/lingkungan.

Pentingnya Mendaftarkan Hak Karya Intelektual

Siapapun berhak untuk mengajukan atau mendaftarkan HaKI. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku HKI (penemu, pencipta, desainer, dan sebagainya) tidak lain adalah penghargaan atas karyanya (kreativitas) dan agar orang lain terstimulasi untuk lebih mengembangkannya. Sehingga dengan sistem HaKI ini, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disisi lain, sistem HaKI juga mendukung terciptanya sistem dokumentasi yang baik bagi kreativitas manusia. Sehingga kemungkinan untuk menghasilkan teknologi yang sama atau karya lain dapat dihindarkan/dicegah.

Dengan dukungan dokumentasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk kebutuhan hidupnya atau berkembang lebih jauh untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Cara Mendaftar Hak Karya Intelektual

Cara alternatif mendaftar hak cipta ialah dengan endaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kamu bisa langsung datang ke kantor wilayah Kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan atau melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/.

Selanjutnya adalah langkah mengelola hak cipta online dengan:

1). Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id

2). Daftar untuk mendapatkan username dan password.

3). Login menggunakan username yang telah diberikan.

4). Mengunggah dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Permohonan Pengalihan Hak
  • Surat perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotokopi Surat Pendaftaran Hak Cipta
  • KTP
  • Surat Kuasa (Jika Melalui Surat Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Jika Pemegangnya adalah Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya.

5). Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode.

6). Menunggu proses pengecekan persyaratan formal. Dimana jika termasuk dalam kategori jenis pekerjaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, disususl dengan mengunggahan dokumen persyaratan.

7). Persetujuan, sertifikat dapat diunduh dan dicetak oleh pemohon sendiri.

Demikian artikel kami mengenai pengertian Hak Kekayaan Intelektual, jenis, fungsi, simbol, prinsip serta urgensi dan cara mendaftar HaKI.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Terimakasih sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.