Pengertian Hak Cipta, Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Jangka Waktu Perlindungan

Tampaknya sekarang ini industry ekonomi kreatif memiliki magnet yang kuat untuk para generasi muda. Maka tak heran jika ragam istilah yang muncul dari industri ekonomi kreatif menjadi suatu yang lumrah didengar.

Salah satunya adalah istilah hak cipta. Sudahkah kamu mengetahui apa yang dimaksud dari hak cipta? Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan berikut!

Latar Belakang Hak Cipta

Dalam industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan buruk bahkan tujuan komersial tanpa izin dari pencipta.

Oleh karena itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum atas karya atau kreasi dengan merekam hak cipta.

Pendaftaran hak cipta atas suatu ciptaan bukanlah suatu kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat ciptaan tersebut diciptakan.

Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta ciptaan harus melindungi ciptaannya dengan mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah permohonan diajukan, karya tersebut akan diperiksa dan dicatat dalam daftar umum karya yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Artinya setiap karyanya akan terhindar dari resiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Karena pelanggaran tersebut dapat menghambat hak ekonomi para pihak yang terlibat dalam lahirnya suatu ciptaan.

Sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, maka hak cipta yang didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta, hak ini dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan kompensasi kepada pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi. Penghargaan yang diterima oleh pemegang hak cipta ini dikenal sebagai royalti.

Pengertian Hak Cipta Menurut Ahli

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Pengertian hak cipta dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyatakan bahwa:

 “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

1). Patricia Loughlan

Menurut Patricia Loughlan, hak cipta adalah suatu bentuk kepemilikan yang memberikan kepada pemegangnya hak eksklusif untuk memantau penggunaan dan penggunaan suatu ciptaan intelektual.

Sebagaimana ciptaan yang termasuk dalam kategori hak cipta yaitu sastra, drama, music dan karya seni. Termasuk juga rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang direproduksi melalui publikasi.

2). McKeoug dan Stewart

Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart adalah suatu konsep dimana pencipta (artis, musisi, pembuat film) memiliki hak untuk menggunakan ciptaannya tanpa mengijinkan pihak lain untuk meniru ciptaannya.

Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Jangka Waktu Perlindungan

Setiap karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi oleh negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang bervariasi tergantung pada jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif.

Untuk hak-hak moral, hak-hak ini berlaku tanpa batas waktu. Sementara itu, hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda-beda. Tergantung pada jenis ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

1). Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Kreasi yang dilindungi dalam pasal tersebut antara lain:

  • Buku, pamflet dan semua karya tulis lainnya.
  • Ceramah, ceramah, pidato, dan kreasi sejenis lainnya.
  • Alat peraga dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa subtitle.
  • Drama musikal, tari, koreografi, wayang dan pantomim.
  • Karya seni dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung atau kolase.
  • Karya arsitektur.
  • Peta
  • Seni batik atau seni motif lainnya.

2). Hak Cipta 50 Tahun

Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa jenis-jenis Ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan antara lain sebagai berikut:

  • Karya fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Video game
  • Program komputer
  • Presentasi karya tulis
  • Terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi, database, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain yang dihasilkan dari transformasi
  • Penerjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi Karya atau data, baik dalam format yang dapat dibaca oleh Program Komputer atau media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

3). Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun.

Dimana perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali diumumkannya hak tersebut.

4). Hak Cipta Tanpa Batas

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, perlindungan hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Pindahtanganan Hak Cipta

Setelah memahami pengertian hak cipta, kemudian pertanyaan yang sering muncul adalah pemindahtanganan hak cipta. Nah dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain berupa hak ekonomi atas ciptaan.

Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan untuk memperoleh keuntungan.

Termasuk antara lain dengan menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan karena alasan berikut:

  • Warisan
  • Hibah
  • Wakaf
  • Akan
  • Perjanjian tertulis
  • Alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apabila hak ekonomi tersebut telah sepenuhnya dialihkan kepada pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat lagi menggunakan hak ekonomi tersebut.

Selain dapat dipindahtangankan, hak cipta merupakan barang tidak berwujud yang dianggap sebagai aset. Sehingga hak cipta juga dapat dijadikan sebagai jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

Demikian artikel kami mengenai latarbelakang kehadiran hak cipta, pengertian, jenis ciptaan yang dilindungi & jangka waktu dan pemindahtanganan hak cipta.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai hak cipta. Terimakasih sudah berkunjung

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.