Pengertian Firma, Karakteristik, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma merupakan suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan suatu usaha antara dua orang atau lebih atas nama suatu usaha bersama. Setiap anggota badan usaha firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perseroan.

Sehingga modal baik keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh badan usaha firma tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing anggota.

Untuk lebih lengkapnya, yuk kita simak ulasan mengenai pengertian firma menurut ahli, karakteristik, sifat, jenis hingga kelebihan dan kekurangan firma berikut!

Pengertian Firma

Secara etimologis kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu Vennootschap Onder. Firma yang berarti suatu serikat pekerja antara beberapa perusahaan. Perusahaan persekutuan bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi badan hukum.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu syarat suatu badan hukum adalah harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pemiliknya.

Dalam suatu perusahaan, kekayaan pribadi pemilik tidak terlepas dari kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan.

1). Willem Molengraaff

Menurut Molengraaff, pengertian firma adalah suatu perkumpulan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan.

Dengan nama yang sama dan yang anggota-anggotanya tidak terbatas pada tanggung jawab mereka atas perikatan perusahaan dengan pihak ketiga.

2). Slagter

Slagter mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih. Tak lain untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama yang sama, guna memperoleh keuntungan dari hak milik bersama.

Guna mencapai tujuan para pihak di antara mereka mengikatkan diri termasuk didalamnya uang, barang, nama baik, hak atau kombinasinya ke dalam persekutuan.

Karakteristik Firma

Nah, kita dapat mengidentifikasi persekutuan perusahaan dengan melihat karakteristiknya.

Mengacu pada definisi perusahaan di atas, berikut ini adalah ciri-ciri badan usaha firma:

1). Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.

2). Perusahaan menggunakan satu nama bisnis bersama dalam menjalankan semua kegiatan bisnis.

3). Anggota perusahaan secara aktif mengelola perusahaan dan berbagi tanggung jawab kepada pihak ketiga.

4). Keanggotaan Firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.

5). Anggota firma berhak membubarkan firma.

6). Setiap anggota firma dapat membuat perjanjian dengan pihak lain. Dalam menjalankan perusahaan, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada anggota.

7). Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, tetapi hal ini bukan merupakan syarat mutlak.

Sifat Firma

Terdapat 12 sifat umum dari firma yang harus kita pahami. Adapun beberapa sifat firma tersebut anatara lain sebagai berikut:

1). Badan atau perwakilan bersama

2). Umur terbatas

3). Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

4). Ada kepentingan di setiap anggota.

5). Partisipasi dalam Firm Fellowship.

6). Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil dan skala besar.

7). Perusahaan dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang di satu lokasi atau perusahaan besar yang memiliki cabang.

8). Semua anggota dapat menjadi agen atau perwakilan dari perusahaan kemitraan untuk tujuan bisnisnya.

9). Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

10). Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya.

11). Semua penyertaan dalam firma persekutuan tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.

12). Semua anggota berhak untuk berbagi keuntungan dari perusahaan kemitraan.

Jenis Firma dan Contohnya

Jenis perusahaan dapat dengan mudah diidentifikasi dari kegiatan bisnis yang dilakukan.

Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan besar dan contoh perusahaan di Indonesia.

1). Firma Dagang

Firma Dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan. Kegiatan utamanya adalah jual beli barang. Dengan beberapa contoh firma datang antara lain:

  • Perusahaan Nike
  • Perusahaan Diadora
  • Perusahaan Crocs

2). Firma Non-Perdagangan

Firma non-dagang didirikan untuk menjalankan bisnis di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk dan jasa dengan beberapa contoh perusahaan non-perdagangan meliputi:

  • Firma Hukum seperti konsultan hukum, kantor pengacara dan sejenisnya.
  • Kantor Akuntan
  • Konsultan bisnis

3). Firma Umum

Firma umum adalah perusahaan di mana anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Anggota firma umum memiliki tanggung jawab atas berjalannya operasi perusahaan, baik kewajiban hutang maupun piutang.

4). Firma Terbatas

Firma terbatas adalah perusahaan di mana anggota memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan.

Selain itu, tanggung jawab dan kewajiban anggota juga terbatas dengan beberapa contoh perseroan terbatas adalah:

  • Firma Indo Eternity
  • Firma Multi Marketing
  • Firma Panghudi Luhur
  • Firma Sumber Rezeki

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, tentunya firma juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangan firma adalah sebagai berikut:

Kelebihan Badan Usaha Firma

Berikut dibawah ini kelebihan badan usaha firma, antara lain.

1). Sistem pengelolaan badan usaha yang tegas lebih profesional karena pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi.

2). Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing, bahkan biasanya dalam badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.

3). Modal awal untuk membangun firma cukup besar karena berasal dari joint venture masing-masing anggota yang menjadi anggota firma.

4). Karena dengan akta notaris, mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika membutuhkan modal yang sangat besar.

5). Bagi hasil didasarkan pada modal disetor awal sehingga sistemnya menyerupai investasi saham. Bedanya, semua anggota yang berinvestasi di perusahaan memiliki hak untuk secara aktif mengelola jalannya perusahaan.

Kurangnya Badan Usaha Firma

Berikut dibawah ini kurangnya badan usaha firma, antara lain.

1). Harap dicatat bahwa tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas pada modal, tetapi juga kekayaan atau properti pribadi.

2). Jika perusahaan pailit, aset dan aset pribadi dapat disita untuk menutupi kerugian perusahaan.

3). Jika salah satu anggota perusahaan menderita kerugian, maka semua anggota lainnya harus membaginya. Begitu juga jika salah satu anggota tersangkut kasus hukum, anggota lain juga bisa terseret ke dalamnya.

4). Tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.

5). Jika terjadi ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, dapat menimbulkan perselisihan.

Demikian artikel kami mengenai pengertian firma menurut ahli, karakteristik, sifat, jenis hingga kelebihan dan kekurangan firma.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai firma. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.