Pengertian Fiqih, Sumber, Objek Pembahasan, Manfaat dan Urgensi Ilmu Fiqih

Bagi umat muslim, tentu saja sudah tidak asing lagi mendengar istilah fiqih. Namun sudahkah kita memahami apa yang dimaksud dengan fiqih itu sendiri?

Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian fiqih menurut ahli, sumber, objek pembahasan, manfaat dan urgensi fiqih berikut!

Pengertian Fiqih Menurut Ahli

Menurut terminologi, fiqh pada awalnya berarti ilmu agama yang mencakup semua ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yang sama dengan makna syariat Islam.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bagian dari syariat Islam, yaitu pengetahuan hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang matang dan berakal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.

1). Ashshiddieqy

Pengertian Fiqh Menurut Ashshiddieqy adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang didapat dari dalil-dalil tafsir.

2). Fyzee

Menurut Fyzee, definisi Fiqh adalah pengetahuan tentang hak dan kewajiban seseorang yang diketahui dari Al-Qur’an atau As-Sunnah. Dimana jika disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang telah disepakati oleh orang yang berakal.

3). Budiman

Budiman mengatakan Fiqh adalah ilmu hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah dan ilmu hukum bersumber dari ijtihad.

4). Hanafi

Pengertian Fiqh menurut Hanafi adalah mengetahui hukum-hukum syara’ tentang perbuatan melalui dalil-dalil yang rinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan dari pemikiran dan ijtihad (penelitian) dan membutuhkan pemikiran dan perenungan.

5). Agnides

Menurut Agnides, definisi Fiqh adalah ilmu yang mengambil hukum syariah dari dalil-dalil syariah (dalam hal ini yang dimaksud dengan dalil-dalil syariah: Al-Qur'an, Sunnah Rasul, Ijma dan Qias).

6). Rosyada

Rosyada mengatakan bahwa definisi Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang rinci.

Dari definisi fiqh yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi fiqh adalah memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai pengetahuan.

Berdasarkan pengertian fiqh tersebut, fiqh dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang disarikan dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan menggunakan pemahaman atau ijtihad yang sempurna dan dengan perenungan yang mendalam.

Sumber Fiqih

Setelah memahami pengertian fiqih, tentu yang kemudian menjadi pertanyaan adalah pengertian fiqih itu sendiri. Dimana ilmu fiqh diambil dari empat sumber utama, antara lain:

1). Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah firman Allah azza wajalla yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam yang membacanya bernilai ibadah.

2). As-Sunnah

As-Sunnah adalah segala sesuatu yang dikutip dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu perkataan, perbuatan, persetujuan, ciri fisik, kepribadian, dan perjalanan hidup.

3). Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan semua mujtahid umatnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam setelah kematiannya dalam kasus syariat.

4). Qiyas

Qiyas merupakan penetapan suatu masalah hukum yang tidak ada pada periode sebelumnya dengan membandingkan masalah hukum yang sudah memiliki nash karena kesamaan illat.

Objek Pembahasan Ilmu Fiqih

Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama di atas, kita ketahui bahwa objek pembahasan hukum fikih adalah hukum kegiatan amaliyyah mukallaf. Secara umum, ilmu fiqih mencakup 2 hal yaitu:

1). Fiqh Ibadah yang membahas tentang hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.

2). Fiqh muamalah yang membahas tentang hukum-hukum interaksi manusia, seperti perkawinan, perceraian, perdagangan, hutang piutang, tindak pidana, politik dan sederet lainnya.

Manfaat dan Urgensi Ilmu Fiqih

Tentu setiap hal yang diciptakan oleh Allah SWT memiliki manfaat dan kepentingannya masing-masing. Sama seperti fiqih, diantara manfaat dan urgensi mempelajari fiqh adalah sebagai berikut:

1). Mengetahui Tata Cara Ibadah yang Benar

Betapa banyak saat ini kita melihat umat Islam yang beribadah tanpa dasar ilmu. Akibatnya, mereka beribadah hanya berdasarkan prasangka dan mengikuti orang lain yang belum tentu benar dalam ibadahnya. Padahal Allah ta’ala melarang kita mengikuti sesuatu yang tidak kita ketahui ilmunya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (QS. Al-Isra’ : 36)

Dengan ilmu fiqih ini, kita bisa mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar sesuai dengan apa yang disyariatkan.

2). Menghindari Ibadah yang Dilakukan (bid’ah)

Salah satu penyebab munculnya bid’ah adalah ketidaktahuan. Ketidaktahuan akan ilmu fiqih inilah yang membuat umat Islam melakukan ibadah-ibadah baru yang tidak disyariatkan.

Ibadah pada awalnya dilarang sampai ada bukti yang memerintahkannya. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa tidak halal bagi seseorang untuk beribadah sampai dia mendapatkan argumen yang jelas.

Maka mempelajari ilmu fiqih sangat penting agar kita terhindar dari ibadah yang qadha. Agar jangan terjerumus ke dalam muamalah yang diharamkan. Dimana memang awalnya muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Namun, betapa banyak umat Islam saat ini yang terjerumus ke dalam muamalah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Betapa banyak umat Islam yang biasa-biasa saja ketika mengamalkan riba.

Padahal sudah jelas bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam dan merupakan salah satu dosa terbesar. Maka dengan ilmu fiqih kita bisa mengetahui muamalah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sehingga kita tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan dalam Islam.

Demikian artikel kami mengenai pengertian fiqih menurut ahli, sumber, objek pembahasan, manfaat dan urgensi fiqih.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai pengertian fiqih. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.