Pengertian Cek, Jenis, Syarat dan Format Penggunaan Cek

Istilah cek sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam kegiatan ekonomi, cek sering digunakan untuk bertransaksi antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Namun, tak sedikit yang masih mempertanyakan apa itu cek dan jenis apa yang legal untuk digunakan. Tak jarang kita bingung cara menggunakannya ketika tiba-tiba menerima cek dari orang lain.

Bahkan ada yang menganggap cek hanyalah coretan kertas biasa, tanpa menyadari bahwa cek dapat diuangkan menjadi uang tunai.

Oleh karena itu, jika kamu menerima cek, kamu perlu mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang dari pencairan cek tersebut.

Untuk menambah wawasan kamu mengenai apa itu cek, berikut kami berikan beberapa informasinya, yuk simak ulasan kami berikut ini.

Pengertian Cek

Secara umum pengertian cek adalah surat atau dokumen yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menyetorkan dana untuk membayar sejumlah tertentu kepada pemegang cek pada saat dibawa atau diserahkan kepada bank.

Jumlah uang yang dapat ditarik dari bank dengan menggunakan cek tergantung pada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera pada cek tersebut. Untuk dapat menggunakan cek, nasabah terlebih dahulu harus memiliki rekening giro di bank.

Bank Indonesia (BI) dalam situs resminya menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip umum dalam penggunaan cek.

Dinyatakan bahwa cek adalah sarana pemesanan pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Dalam penggunaan Cek, prinsip umum berikut berlaku:​

  • Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
  • Dapat dipindahtangankan.
  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Jenis – Jenis Cek

Ada beberapa jenis cek yang biasa dikenal dan digunakan, diantaranya adalah:

1). Cek atas tunjuk (aan toonder), cek ini dapat diuangkan oleh siapa saja ke bank tanpa harus menyebutkan nama orang yang menguangkannya dalam cek tersebut.

2). Cek atas nama (aan order), cek ini hanya dapat diuangkan oleh orang yang namanya tertera pada cek tersebut. Namun dalam prakteknya, cek yang telah mencantumkan nama penerima cek tetapi tidak mencoret kata “atau pembawa” maka cek tersebut sah sebagai cek atas unjuk/Pembawa.

3). Cek atas pembawa, bank akan memperlakukan cek ini sebagai cek atas unjuk, tetapi jika penunjukan pembawa dicoret, cek tersebut akan bertindak sebagai cek atas nama.

4). Cek mundur, cek ini hanya dapat dicairkan pada tanggal yang tertera pada cek.

5). Cek silang (cross check), cek ditandai dengan dua garis sejajar di muka; sebagai tanda kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat diuangkan ke dalam rekening bank yang namanya tercantum di antara dua garis silang.

6). Cek kosong, cek ini tidak memuat jumlah nominal uang yang dapat dicairkan, tetapi pemilik mengisikan jumlah nominal uang yang akan dicairkan.

Dasar Hukum Pengaturan Cek

Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUHP. Selain itu, ada tambahan penjelasan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUHP, cek harus memenuhi syarat-syarat formil sebagai berikut:

1). Nama ‘Cek’ harus disertakan dalam teks.

2). Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3). Nama pihak yang harus membayar.

4). Penunjukan tempat di mana pembayaran akan dilakukan.

5). Pernyataan tanggal dan tempat di mana cek dapat ditarik.

6). Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek.

Syarat dan Format Penggunaan Cek

Bank Indonesia telah menetapkan aturan normatif yang berlaku mengenai penggunaan alat pembayaran ini.

Persyaratan ini berlaku untuk pengguna cek untuk mengontrol peredaran cek dan mencegah cek kosong. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan formal dan cara menulis cek:

Unsur cek atau disebut juga syarat formal cek adalah unsur yang harus ada di dalam cek. Ini menentukan apakah cek itu valid atau tidak.

Elemen pertama, yaitu nama “Cek” harus disertakan dalam warkat (dokumen). Selain itu, harus ada perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Cek juga harus menyebutkan nama pihak yang harus membayar, dalam hal ini bank yang tertarik.

Bank tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan cek.

Adapun istilah penarik digunakan untuk menyebut orang atau badan yang memiliki fasilitas rekening giro atau rekening khusus yang mengeluarkan cek.

Masa Berlaku Cek

Menurut Pasal 209 KUHP, tenggang waktu cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.

Sedangkan masa berlaku cek adalah 6 bulan terhitung sejak berakhirnya masa tenggang penunjukan.

Demikian artikel kami tentang pengertian cek lengkap dengan jenis, syarat dan format penggunaan cek.

Semoga ulasan kami dapat membantu, terutama menambah wawasan kamu mengenai cek. Terima kasih telah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.