Pengertian Bencana, Penggolongan, Klasifikasi Mitigasi dan Penetapan Bencana Nasional

Negara kita meruapakan salah satu negara yang rawan bencana Gempa bumi karena negara kita terletak di tiga lempeng utama dunia yaitu Australia, Aurasia dan Pasifik.

Selain ketiga lempeng tersebut indonesia juga memiliki banyak sekali gunung merapi aktif yang dapat memicu terjadinya bencana gempa bumi.

Namun tak hanya itu saja, banyak bencana lain yang mengintai negeri kita tercinta ini seperti bencana longsor akibat banyaknya dataran tinggi di negara kita dan bencana-bencana lainnya.

Berikut ulasan yang akan kita bahas mengenai defenisi bencana.

Pengertian Bencana

Berikut dibawah ini pengertian bencana, antara lain sebagai berikut.

1). BNPB

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau nonalam serta faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2). Purnomo

Bencana adalah suatu keadaan yang kedatangannya tidak kita duga sebelumnya, dimana dalam keadaan tersebut dapat terjadi kerusakan, kematian bagi manusia atau benda atau rumah dan segala perabotan yang kita miliki dan juga tidak tertutup kemungkinan hewan dan tumbuhan mati.

3). Departemen Kesehatan RI

mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau kejadian di suatu wilayah yang mengakibatkan kerusakan ekologis, hilangnya nyawa manusia, dan penurunan kesehatan yang signifikan dan pelayanan kesehatan yang memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.

4). Heru Sri Haryanto

Bencana adalah terjadinya kerusakan pola kehidupan normal, merugikan kehidupan manusia, struktur sosial dan munculnya kebutuhan masyarakat.

Pengolongan Bencana di Indonesia

Ada banyak jenis bencana yang dapat terjadi, namun pemerintah telah menggolongkan bencana kedalam tiga jenis bencana, yaitu :

1). Bencana Alam

Bencana alam merupakan bencana yang disebabkan oleh alam dan mengakibatkan banyak korban.

Adapun bencana alam terdiri atas banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, angina topan, kebakaran liar, dll.

2). Bencana non-Alam

Bencana non-alam merupakan bencana yang terjadi akibat faktor lain yang terjadi di luar kegiatan alam seperti wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi, gagal modernisasi, dll.

3). Bencana Sosial

Bencana Sosial merupakan sebuah bencana yang disebabkan oleh manusia dan mengakibatkan banyanya korban jiwa atas suatu perbuatan manusia itu sendiri  seperti seperti terorisme, kerusuhan, eksodan, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas, dll.

Klasifikasi Mitigasi Bencana

Mitigasi merupakan pencegahan yang dapat kita upayakan untuk mencegah terjadinya lonjakan korban jiwa akibat suatu bencana.

Adapun klasifikasi mitigasi bencana menurut Noor adalah sebagai berikut, yaitu :

1). Mitigasi struktural

Mitigasi struktural adalah suatu usaha prabencana yang membuat suatu bangunan yang dilakukan secara fisik.

Dapat di implementasikan seperti pembangunan tembok pemecah ombak di bibir pantai, dan pembuatan penahan longsor di daerah jalan yang sering terjadi longsor.

Tujuan diadakannya kegiatan mitigasi struktural untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam hal prasarana dalam hal pengurangan risiko bencana (Peraturan Kepala BNPB No.4 Tahun 2008).

2). Mitigasi non struktural

Mitigasi non struktural adalah pencegahan bencana dengan melihat potensi bencana pada suatu lahan atau daerah tertentu yang hendak digunakan untuk berusaha atau mendirikan bangunan, hal yang bisa dilakukan dalam hal ini adalah memberlakukan peraturan izin bangungn ataupun izin usaha. Tujuan dari pemberlakuan hal ini adalah guna menekan bencana yang ada

Mitigasi non-struktural dilakukan untuk meningkatkan kemampuan serta penyadaran masyarakat melalui pendidikan dalam hal mengurangi risiko bencana (Peraturan Kepala BNPB No.4 Tahun 2008).

Penetapan Bencana Nasional

Penetapan bencana nasional dilakukan oleh pemerintah bila mana telah terjadi bencana yang sekalanya besar dan membutuhkan perhatian khusus baik dari pemerintah nasional maupun dunia yang ingin membantu.

Dasar hukum pemberlakuan bencana adalah dalam UU Pasal 7 ayat (2) tentnag Penanggulangan Bencana dimana disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi;

  • jumlah korban;
  • kerugian harta benda,
  • kerusakan prasarana dan sarana;
  • cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
  • dampak social ekonomi yang ditimbulkan.

Selanjutnya untuk menentukan penetapan dari bencana alam ini harus dilakukan sesuai UU ayat (3) yang menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Contoh Bencana di Indonesia

Berikut dibawah ini contoh bencana di Indonesia, antara lain sebagai berikut.

1). Gempa bumi adalah getaran yang terjadi akibat adanya pergerakan tektonik pada lempeng bumi di dasar laut, sesar aktif, aktivitas gunung berapi atau puing-puing batuan.

2). Letusan gunung berapi adalah aktivitas gunung berapi yang terjadi di dalam perut bumi yang tidak bisa tertahan dan akibatnya membuat letusan dengan mengeluarkan larva panas. Efek dari kegiatan gunung api ini adalah bencana gempa bumi, tsunami, erupsi gas beracun, hujan batu dan banjir lahar dingin.

3). Tsunami merupakan kegiatan gelombang air laut yang tidak biasanya terjadi, gelombang ini muncul dengan jumlah air yang sangat besar dan terjangan yang sangat dahsyat. Hal ini terjadi akibat aktivitas pergerakan lempeng yang disebabkan gempa atau aktivitas gunung api yang ada di tengah laut.

4). Longsor adalah suatu jenis gerakan massa tanah atau batuan, atau campuran keduanya, yang turun akibat terganggunya akibat stabilitas tanah akibat penggundulan hutan di atas gunung.

5). Banjir adalah peristiwa atau kondisi di mana suatu daerah atau daratan terendam karena bertambahnya volume air yang melebihi dari jumlah volume air pada umumnya.

6). Banjir bandang adalah banjir yang datang dengan jumlah besar yang diakibatkan meningkatnya volume air sungai yang sangat berlebihan sehingga tidak dapat dibendung oleh sungai-sungai dan meluap kedaratan dengan kecepatan air yang sangat kencang.

7). Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kehidupan, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi pada lahan pertanian yang ditanami tanaman pangan (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) .

8). Kebakaran adalah suatu situasi dimana pada sebuah bangunan baik gedung, rumah, pabrik, pasar dan lainnya terkena sambaran api atau kobaran api yang akhirnya mendatangkan korban jiwa dan kerugian.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian bencana, penggolongan, klasifikasi mitigasi, penetapan bencana nasional, serta contoh bencana yang terjadi di Indonesia.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan bencana. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.