Pengertian Bank Central, Sejarah, Tugas dan Otoritas Bank Sentral (Bank Indonesia)

Ketika berbicara tentang bank, hal yang biasanya terlintas dalam pikiran adalah kegiatan praktis seperti transfer, pembayaran atau penerimaan uang, dan investasi. Namun sebenarnya ada jenis bank yang tidak hanya berkutat pada kegiatan tersebut.

Hal itulah yang menjadi fungsi bank sentral, yakni berupaya menjaga stabilitas nilai mata uang, sektor perbankan, dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Namun apasih pengertian bank sentral itu? Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian bank central, sejarah, tugas dan otoritas bank cental berikut!

Pengertian Bank Central

Bank sentral merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu negara. Pengertian bank sentral menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bank yang tugas pokoknya membantu pemerintah dalam mengatur, memelihara, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negara.

Selain itu, bank sentral juga mendorong kelancaran produksi, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Karena pentingnya fungsi bank sentral dalam tata kelola keuangan, hampir semua negara di dunia memilikinya.

Meski begitu, ada negara yang tidak memiliki bank sentral, yakni Andorra dan Monaco. Dimana kedua negara tersebut merupakan negara yang dikuasai Prancis. Padahal, Andorra berada di bawah yurisdiksi Prancis dan Spanyol pada saat yang bersamaan.

Semua kebijakan moneter yang mempengaruhi Prancis dan Spanyol juga berdampak pada Andorra. Sedangkan Monaco adalah negara yang telah lama memperjuangkan kedaulatan dan hal ini tercapai pada tahun 1993.

Meski begitu, Monaco tetap terikat dengan ekonomi Prancis. Oleh karena itu, mereka tidak boleh menjadi anggota Bank dunia secara langsung.

Sejarah Bank Central di Indonesia

Bank Indonesia resmi ditetapkan sebagai bank sentral sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut memuat pokok-pokok Bank Indonesia menggantikan DJB (De Javasche Bank) Basah pada tahun 1922, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial untuk mendukung kebijakan keuangan penanaman paksa.

Sejak saat itu, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, tetapi juga bank umum melalui penyaluran kredit. Pada tahun 1965, Bank Indonesia diubah menjadi BNI (Bank Negara Indonesia) Unit 1 sebagai upaya penerapan “Bank Berdjoeng” dalam konsep Ekonomi Terpimpin.

Namun pada tahun 1968, BI kembali menjadi bank sentral dan statusnya sebagai BNI Unit I dihentikan. Bank Indonesia terus berkembang untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan melalui Pakto 88 atau Pakto 27 (27 Oktober 1988) yang mempermudah perizinan pendirian bank baru.

Selanjutnya pada krisis moneter Asia 1997, BI menutup bank bermasalah dan merestrukturisasi bank-bank yang tidak sehat sebagai upaya mengatasi krisis.

Setelah itu pada 1999, 2004 hingga 2009, BI melakukan banyak langkah untuk memperjelas dan memperkuat institusi sebagai bank sentral yang independen.

Tugas Bank Sentral (Bank Indonesia)

Fungsi bank sentral di Indonesia seperti itu dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini perlu dilakukan karena di Indonesia banyak terdapat bank yang menjadi lembaga resmi penukaran rupiah.

Ada bank pemerintah berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank swasta yang dikelola oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan lembaga seperti BI untuk menjalankan fungsi bank sentral sebagai pengawas dan pengawas dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai fungsi bank sentral, berikut yang perlu kita ketahui bersama:

1). Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter, tak lain untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat agar harga barang dan jasa terkendali.

2). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dimana sistem pembayaran tunai dan non tunai. Bank sentral bertanggung jawab untuk membuat aturan, kesepakatan, standar dan prosedur yang digunakan dalam peredaran uang di masyarakat.

3). Mengatur dan mengawasi perbankan makroprudensial, yaitu kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemik sehingga keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.

Otoritas Bank Sentral (Bank Indonesia)

Nah, setelah memahami pengertian hingga fungsi dari bank central, selanjutnya mari kita lihat apa saja otoritas bank central sebagai berikut:

1). Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

  • Menentukan dan menentukan tingkat diskonto, cadangan minimum untuk bank umum, pembiayaan atau kredit. Dimana sasaran moneter dengan menghitung tingkat inflasi di Indonesia.
  • Pengendalian moneter pada operasi pasar terbuka di pasar uang.

2). Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran

  • Menentukan dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengawasi penyedia jasa sistem pembayaran.
  • Membuat dan memberikan izin untuk pengoperasian sistem pembayaran.

3). Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

  • Membuat dan menetapkan peraturan perbankan di Indonesia.
  • Memberikan sanksi kepada bank yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian dan pencabutan izin lembaga dan kegiatan usaha dari bank.
  • Mengawasi bank sebagai sistem perbankan.

Demikian artikel kami mengenai pengertian bank central, sejarah, tugas dan otoritas bank cental.

Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai pengertian bank central. Terimakasih ya sudah berkenan untuk berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.