Pengertian APBD, Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan dan Komponen Pembentuk APBD

APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan oleh sebuah pemerintahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menjalankan suatu pemerintahan di tingkat daerah.

APBD biasanya di catatkan selama satu tahun dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan dan ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah.

Tidak hanya sampai disitu, setelah pelaksanaan musrenbang maka kemudian hasil dari musyawarah tersebut akan dikomunikasikan kepada pihak legislatif di daerah yaitu DPRD.

Pengertian APBD Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian APBD menurut beberapa ahli yang perlu kita ketahui untuk dapat menjadi acuan kita dalam memaknai APBD secara bersama-sama.

1). M. Suparmoko

Pengertian APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

2). Alteng Syafruddin

Pengertian APBD adalah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun kerja tertentu, di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut.

3). R.A. Chalit

Pengertian APBD adalah suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif yang mengaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

Dasar Hukum APBD

Sebagai sebuah kegiatan kenegaraan yang dilakukan oleh daerah APBD memerlukan undang-undang dan peraturan pemerintah pusat agar dalam setiap pelaksanaanya tidak akan ada orang yang akan meganggu, serta ada dasar hukum dan acuan yang jelas dalam pembuatannya. Berikut adalah dasar hukum APBD yang berlaku.

1). Undang-undang No 17 tahun 2003

Undang-undang ini mengatur tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

2). Permendagri Nomor 21 Tahun 2011

Permendagri ini menyatakan bahwa APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

3). Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002

Keputusan menteri ini membahas tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.

4). UU No. 33 Tahun 2003

Undang-undang yang telah ditetapkan ini mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

5). PP No. 105 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Fungsi APBD

Berikut dibawah ini fungsi APBD, antara lain.

1). Fungsi Otorisasi

Fungsi Otoritas adalah dasar suatu daerah untuk dapat merealisasikan anggaran pendapatan serta belanja daerah ditahun bersangkutan yang telah disepakati bersama DPRD. Karena apabila suatu kegiatan tidak dianggarkan dalam APBD, maka kegiatan tersebut tidak mendapatkan dasar hukum.

2). Fungsi Perencanaan

Fungsi Perencanaan adalah sebagai acuan suatu daerah untuk melaksanakan manajemen dana didalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3). Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan APBD daerah adalah sebagai suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dan apakah anggaran dapat dikatakan berhasil atau malah gagal.

4). Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah pengarahan anggaran pada pembuatan fasilitas publik sehingga dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan juga meningkatkan efisiensi & efektivitas perekonomian guna meningkatnya kesejahteraan rakyat.

5). Fungsi Distribusi

Fungsi Distribusi adalah anggaran daerah harus diarahkan pada semua pihak dan juga daerahdan harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan bagi semua wilayah daerah tersebut.

6). Fungsi Stabilisasi

Fungsi Stabilitas merupakan suatu anggaran daerah yang menjadi alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.

Tujuan APBD

Pemerintah dalam menjalankan APBD harus mampu mengatur penerimaan serta belanja daerah tepat sasaran, kemudian mampu pula untuk menggunakannya sesuai dari tujuan APBD itu sendiri. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

1). Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal, dimana dana yang telah diberikan harus bisa membuat berbagai program pemerintah guna menunjang kesejahteraan rakyat.

2). Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah, disini dana yang ada harus mampu membuat program pemerintah berjalan sukses melalui koordinasi bidang (dinas) dalam mencapai visi dan missi dari daerah tersebut.

3). Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa, dana yang ada harus direalisasikan secara efisien dan digunakan untuk keperluan lain secara efisien pula.

4). Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

Komponen Pembentuk APBD

Berikut dibawah ini Komponen Pembentuk APBD, antara lain.

1). Pendapatan

Komponen pertama dalam pembentukan APBD adalah Pendapatan dimana anggaran dibuat dengan melihat perubahan dalam berbagai komponen pendapatan.

Untuk pemerintah daerah yang ada di Indonesia, pendapatan utamanya berasal dari tiga sumber : Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi Transfer dari pusat, dan Pendapatan lainnya.

Perlu diketahui bahwa rata-rata pemda memerlukan dana perimbangan yaitu sekitar 80-90%, maka sumber pendapatan pemda setiap daerah dalam kondisi dependable (ketergantungan).

2). Belanja

Komponen pembentuk ini merupakan bagian yang akan menunjukkan perkembangan total belanja dalam periode tiga tahun.

Selanjutnya, akan ditunjukkan perubahan dalam jenis belanja sehingga dapat diketahui apabila ada satu komponen yang berubah terhadap komponen lain.

Untuk pemda di Indonesia, klasifikasi belanja secara ekonomi dibagi ke dalam 10 (sepuluh) kategori , yaitu :

  • Belanja Pegawai
  • Belanja Barang dan Jasa
  • Belanja Modal
  • Belanja Bunga
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bantuan Sosial
  • Belanja Bagi Hasil Kepada Prov/Kab/Kota dan Pemdes
  • Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab/Kota dan Pemdes
  • Belanja Tak Terduga.

3). Surplus atau Defisit

Surplus atau Defisit menunjukkan aktual pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam periode selama tiga tahun. Pada umumnya, dari bagian ini dapat terlihat “surplus/defisit” secara Nasional.

Namun, tidak seperti private sector, surplus yang terlalu besar tidak diharapkan terjadi karena hal ini dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dan tidak memanfaatkan dana dengan baik dan maksimal.

4). Pembiayaan

Bagian pembiayaan merupakan bagian terakhir yang menggambarkan transaksi keuangan pemda yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, jika pendapatan pemda lebih kecil maka terjadi defisit dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, begitu juga sebaliknya.

Demikian ulasan kami mengenai pengertian APBD, dasar hukum, fungsi, tujuan, serta komponen pembentukan APBD.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan APBD. Terimakasih ya sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.