Pemerintah Ketok Palu, Cuti Bersama Natal 2021 Resmi Dihapuskan, Berikut Keputusan dan Alasannya

Penekanan jumlah penyebaran infeksi Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

Seiring dengan berjalannya vaksinasi, pemerintah juga terus melakukan upaya dengan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo kembali memberikan instruksi baru untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Presiden mengingatkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur Nataru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang tidak kecil.

Untuk mencegah lonjakan mudik pada akhir tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal 2021.

Berdasarkan isi SKB 3 Menteri terkait cuti bersama Natal dan Tahun Baru disebutkan bahwa libur cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Sebelumnya, diketahui bahwa lonjakan gelombang corona pertama di Indonesia terjadi pada periode Januari hingga Februari 2021 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara gelombang kasus corona kedua terjadi pasca libur Idul Fitri 2021, di mana tanggal 15 Juli 2021 menjadi penambahan kasus corona tertinggi di Indonesia yang mencapai 56.757 kasus per hari.(*)

sumber: hot.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.