Pemerintah Akan Naikan Tarif Listrik 13 Golongan Ini Akan Terdampak Cek Jadwal Berlakunya

“Triwulan I ditetapkan tidak dinaikkan, triwulan II saya perkirakan dengan adanya omicron tidak (dinaikkan), triwulan III dan IV mungkin kami pertimbangkan lah,” kata Rida secara virtual.

Namun, kata Rida, penyesuaian ATA tersebut pastinya melihat kondisi terkini agar tidak menjadi beban dan berdampak terhadap inflasi.

“Mudah-mudahan makin baik ke depannya. Termasuk komoditas lain, minyak goreng sudah ada dulu, anteng gitu loh, elpiji anteng, tol anteng. Jangan semua naik, inflasi tidak terkontrol nanti, usah semua kita,” papar Rida.

Daftar 13 golongan yang akan terdampak penyesuaian tarif listrik

Tegangan Rendah:

Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,

Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,

Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA

Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA

Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA

Penerangan jalan umumPelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA

Pelanggan industri >200 kVA

Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,

Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

Industri daya >30.000 kVA.

sumber: fame.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.