Pasal 98 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 98 KUHP Buku Kesatu – Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 98 KUHP

Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Baca juga:  Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan. Beberapa kali mengajukan resign tapi tidak pernah di ACC oleh owner, malah dinaikkan gajinya :D
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.