Pasal 9 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 9 KUHP masuk dalamBab I KUHP  tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.

Pasal 9 KUHP

Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Berita terkait:
JANGAN LEWATKAN