Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 77 KUHP Buku Kesatu – Aturan Umum masuk dalamBab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 77 KUHP
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.