Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 77 KUHP Buku Kesatu – Aturan Umum masuk dalamBab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 77 KUHP

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Baca juga:  Pasal 54 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan. Beberapa kali mengajukan resign tapi tidak pernah di ACC oleh owner, malah dinaikkan gajinya :D
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.