Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 3 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.

Pasal 3 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Berita terkait:
JANGAN LEWATKAN