Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 25 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 25 KUHP
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
- Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
- Para wanita;
- Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.