Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 2 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.
Pasal 2 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Berita terkait:
- Bharada E Sebut Kuat Ma’ruf Bercinta dengan Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Ini yang Picu Ferdy Sambo Kesetanan
- Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)