Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 19 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 19 KUHP
- Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
- Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.