Pasal 18 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 18 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 18 KUHP
- Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
- Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
- Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.