Pasal 139b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 139b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab III Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya.
Pasal 139b KUHP
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.