Pasal 132 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden.
Pasal 132 KUHP
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Berita terkait:
- Bharada E Sebut Kuat Ma’ruf Bercinta dengan Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Ini yang Picu Ferdy Sambo Kesetanan
- Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)