Pasal 13 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 13 KUHP masuk dalamBab II KUHP tentang Pidana
Pasal 13 KUHP
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan