Pasal 129 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 129 KUHP – Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Pasal 129 KUHP
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Berita terkait:
- Bharada E Sebut Kuat Ma’ruf Bercinta dengan Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Ini yang Picu Ferdy Sambo Kesetanan
- Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)