Pasal 127 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 127 KUHP – Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Pasal 127 KUHP
1). Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Berita terkait:
- Bharada E Sebut Kuat Ma’ruf Bercinta dengan Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Ini yang Picu Ferdy Sambo Kesetanan
- Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)