Pasal 127 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 127 KUHP – Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Pasal 127 KUHP

1). Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Berita terkait:
JANGAN LEWATKAN