Pasal 125 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 125 KUHP – Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Pasal 125 KUHP
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.