Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Pasal 112 KUHP Buku Kedua – Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 112 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.