Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 10 KUHP masuk dalamBab II KUHP  tentang Pidana.

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok

  1. pidana mati;
  2. pidana penjara;
  3. pidana kurungan;
  4. pidana denda;
  5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan barang-barang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

 

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.