Nekat Tak Pakai Celana Dalam Sejak dari Rumah, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Ternyata Sudah Memiliki Niat Melakukan Tindak Pelecehan Terhadap Pelanggan, Korban Bahkan sedang Ditunggui Suami

Tak ada rasa takut, tukang pijit bernama Dwi Apriyanto (40) nekat melakukan tindak pelecehan. Menurut informasi, bapak dua anak ini dikabarkan sudah menjalani profesi sebagai tukang pijat sejak sembilan tahun silam.

Menjadi tukang pijat panggilan, Dwi Apriyanto kini tertangkap basah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pelangganya.

Mengutip informasi dari Surya.co.id pada Jumat (24/7/2020), aksi yang dilakukan tukang pijit tersebut terbilang nekat dan terencana. Pasalnya, aksi bejat itu dilakukan dikediaman korban dan sang suami berada di rumah menunggunya.

Pelecehan seksual yang dilakukan tukang pijat Surabaya itu dikabarkan telah terjadi Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, pelaku dipanggil suami korban untuk memijit istrinya yang mengeluhkan nyeri pada bagian perut. Mulanya suami korban tak menemukan gelagat mencurigakan apapun pada tersangka.

Namun setelah 30 menit beralalu, kecurigaan suami korban mulai membayanginya secara jelas. Suami korban mengaku mendengar suara gaduh dari dalam kamar dan teriakan lirih dari istrinya.

Akhirnya saat dicek, suami korban syok menyaksikan istrinya telah diperkosa oleh tukang pijit bernema Dwi Apriyanto itu.

“Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo,” ujar Subiyantana.

Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pelaku memang merencanakan tindakan bejat itu sejak awal.

Sang tukang pijit mengaku telah tergoda paras korban hingga memiliki niat pemerkosaan sejak berangkat dari rumah.

“Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam,” tuturnya.

Usut punya usut, rupanya tukang pijit yang nekat melakukan tindak pelecehan itu merupakan seorang residivis.

Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” katanya.

Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.

Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Sementara itu melansir informasi dari GridPop.ID, kejadian pelecehan seksual juga pernah terjadi di Madiun.

WA (24), perempuan asal Madiun yang tnggal di rumah kos yang berlokasi di Surabaya telah diperkosa oleh temannya saat cari kerja.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020), setelah Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mendapatkan laporan dari korban.

Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.

“Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota,” kata AKP Endy.

Mulanya pelaku hendak menawari WA dan bersedian mengantarkannya untuk mencari kerja.

Namun, kebaikan pelaku itu hanya sebatas galgasi untuk menutupi niat bejatnya.

“Sesampainya di simpang empat Sedarum, motor dibelokkan ke kiri arah utara, sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang,” sambung dia.

Di sawah itu, korban akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka membungkam mulut lalu melampiaskan nafsu jahatnya kepada korban.

sumber: grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.