Naik Motor Bonceng Anak di bawah Umur Akan Didenda Rp3 juta

Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak di Indonesia. Alasan orang lebih memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari karena untuk menghindari macet, dan harga jualnya paling terjangkau ketimbang mobil.

Sebelum mengendarai motor pengguna wajib mengenakan atribut keselamatan sepertii mengenakan helm sebagai pelindung kepala, jaket, sepatu dan sarung tangan. Safety gear tersebut wajib digunakan agar tetap aman saat kecelakaan.

Bukan hanya itu pemilik atau pengguna motor harus paham dari fungsi utama kendaraan roda dua yang ditungganginya. Ya, kuda besi bermesin tersebut diciptakan untuk mengangkut satu atau dua orang sesusai dengan bobot dan desainnya.

Namun masih ada saja orang yang menggunakan motor untuk boncengan bertiga, yang terdiri dari dua penumpang, dan satu pengemudi. Padahal hal tersebut membahayakan, terlebih membawa anak kecil yang posisi duduknya di depan pengendara.

Nah di Indonesia, boncengan bertiga atau membawa anak kecil di depan pengendara motor dikenakan denda Rp250 ribu. Seperti yang sudah tertuang di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada aturan tersebut di Pasal 106 dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Maka jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang, dan satu anak di depan, akan didenda.

Hal yang sama juga diterapkan di negara lain. Melansir ABC Australia Rabu 22 Januari 2020, di Negara Kanguru tersebut sepeda motor dilarang keras untuk mengangkut penumpang lebih dari satu, termasuk memboncengi anak di bawah umur.

Di Sydney seorang kakek (67) asal India ditilang polisi karena membawa penumpang lebih dari satu, dan salah satunya anak kecil. Menurut Polisi Lalu Lintas negara bagian New South Wales, setelah diikuti kakek itu dihentikan di Wntworth Street, The Ponds sekitar 42 kilometer dari pusat kota Sydney.

Menurut keterangan dari kepolisian, kakek tersebut memboncengi istrinya yang berusia 59 tahun dan cucunya berusia 6 tahun. Padahal cucunya tersebut bukan duduk di depan pengendara, melainkan di tengah dan menggunakan helm.

Namun hal tersebut melanggar, surat tilang yang dilayangkan polisi bertuliskan tiga kesalahan dengan nilai denda 1.376 dolar Australia atau setara Rp14 jutaan. Di mana masing-masing pelanggaran tersebut dendanya 344 dolar atau setara Rp3 jutaan.

Nah ketiga pelanggaran itu adalah, berkendara tidak menggunakan helm yang berlaku bagi istrinya, memboncengi penumpang di bawah usia 8 tahun, dan mengangkut penumpang lebih dari satu. Artinya denda membawa anak di bawah umur adalah Rp3 jutaan.

Bukan hanya itu, SIM (Surat Izin Mengemudi) kakek asal Negeri Bollywood tersebut juga mendapatkan pemotongan 9 poin dari masing-masing pelanggaran. Seperti diketahui, di Australia SIM memiliki 12 poin, jika selama dua tahun dikenakan denda lebih dari poin tersebut artinya harus bikin ulang.

sumber: 100kpj.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.