Lucinta Luna Menangis Didakwa Ancaman 4 Tahun Penjara
Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan barang haram Muhammad Fatah alias Lucinta Luna digelar secara virtual hari ini, Rabu (27/5).
Sidang yang beragendakan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lucinta didakwa bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Air mata pun jatuh dari pelupuk transpuan itu saat mendengar dakwaan dari JPU.
“Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya,” ujar Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari detikcom.
Lucina pun diancam 4 tahun penjara atas kepemilikan barang haram 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
“Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan,” sambungnya.
Lucinta yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pun menangis sejadi-jadinya.
Tanpa didampingi pengacara, kekasih Abash ini akhirnya menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.
“Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi,” pungkas Asep.
sumber: Insertlive.com