Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Penjara

Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak 2014. Namun Nia mengaku saat itu belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada 2014.

Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengkonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

“Sampai bulan April 2021 terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 terdakwa II mulai menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya terdakwa III juga mengonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan,” ucap hakim anggota Bintang.

Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.

“Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” jelas hakim.

Selain itu, Nia Ramadhani dkk dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.

“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III,” papar hakim.

Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia Ramadhani harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.

“Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara,” kata hakim.

sumber: news.detik.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.