Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Penjara

Alasan Hakim Nyatakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bukan Korban Sabu

Vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya mereka dituntut rehabilitasi terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Anggota majelis hakim Bintang AL yang mengadili Nia Ramadhani dkk itu membacakan pertimbangan dari putusannya. Dia awalnya menjelaskan tentang pasal yang menjerat Nia Ramadhani dkk, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.

Berikut ini penjelasan hakim:

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 54 menyebutkan, ‘Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial’.

Maka sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 103 juga telah menentukan sebagai berikut, dalam ayat 1:

(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:

a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Dari aturan tersebut, hakim menentukan apakah Nia Ramadhani dkk korban narkotika yang harus direhabilitasi atau tidak. Selain aturan tersebut, hakim mempertimbangkan dari keterangan Nia Ramadhani dkk.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.