Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Penjara

Nia Kaget

Mendengar dituntut 12 bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kaget. Bahkan, saat mengutarakan perasaannya, mata Nia Ramadhani terlihat merah dan berkaca-kaca. Tak hanya itu, suara artis itu pun terdengar bergetar ketika diwawancara.

“Hari ini, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan,” kata Nia Ramadhani seusai sidang.

Nia mengaku kaget dituntut 12 bulan rehabilitasi. Padahal, kata Nia, dia direkomendasikan BNN untuk menjalani rehabilitasi 3 bulan.

“Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah,” ucap Nia dengan suara bergetar.

Kesedihan Nia makin menjadi setelah kemudian pada Selasa, 11 Januari 2022, divonis penjara bukan rehabilitasi. Majelis hakim menilai Nia dan Ardi serta Zen tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban dalam kasus ini sehingga tidak bisa dihukum rehabilitasi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” imbuhnya.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.