Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani pernah merasa dilema menjadi dirinya sendiri adalah sebuah kutukan. Jeratan kasus sabu untuknya saat ini pun disebutnya sebagai pelarian atas kesedihan yang akhirnya berujung vonis penjara.

Kisah tentang kutukan itu disampaikan Nia ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 16 Desember 2021. Seperti apa cerita Nia?

“Di awal tahun 2014, papa saya meninggal dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal,” ucap Nia dalam persidangan saat itu.

“Dari saat itu sampai April tahun 2021, saya belum pernah bisa cerita ke siapa pun bahwa saya kehilangan,” imbuhnya.

Tentang perkenalannya dengan sabu disebut Nia diketahuinya di tempat syuting. Suara Nia terdengar bergetar ketika menceritakan itu. Suami Nia, Ardi Bakrie, langsung mengusap punggung Nia.

“Saya pernah cerita ke teman saya bilang saya seolah-olah meratapi nasib saya tapi jawabannya mereka adalah ‘Nia malulah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak yang pengin, saya terkenal, saya punya suami, saya punya anak, saya hidup di keluarga terpandang’, katanya nggak patut untuk sedih. Di saat itu saya terpuruk, karena saya merasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya sedih, saya bener-bener kehilangan belahan jiwa saya, papa saya itu,” kata Nia.

“Dan April 2021 itu saya lagi pengin-penginnya dapat ucapan ultah dari papa saya saat itu, saya teringat teman-teman waktu 2006 mengatakan ada suatu zat katanya kalau kita pakai dari capek bisa kuat, dari sedih bisa jadi happy,” sambung Nia.

“Siapa teman yang kenalkan itu (narkoba)?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Di perkumpulan syuting saya dululah, Pak. Saya saat itu mungkin batin saya jadi lemah jadi saya kemakan kata-kata itu. Lalu saya cari, saya mau,” kata Nia.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.