KPI Tanggapi Boikot Saipul Jamil dari Televisi, Soroti Petisi yang Capai 300 Ribu Tanda Tangan: Suara Publik yang Resah

Petisi boikot Saipul Jamil mendapat tanggapan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui petisi yang diunggah di change.org tentang boikot Saipul Jamil di televisi itu telah mendapat lebih dari 300.000 tanda tangan.

Menurut Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, jumlah tanda tangan sebanyak itu adalah suara keresahan publik yang harus diperhatikan.

“300.000 petisi itu bagian dari suara publik yang resah hari ini dan itu harus diperhatikan. KPI akan perhatikan betul persoalan itu,” kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).

KPI mulai mengambil langkah dnegan langsung meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

Lebih lanjut, KPI menilai walaupun Saipul Jamil sudah menjalankan hukumannya, perilaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelantun lagu “Tak Bosan” ini bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan apalagi ditayangkan di lembaga penyiaran.

“Itu akan menimbulkan asumsi publik bahwa apa yang telah diperbuat Saipul Jamil di masa lalu itu adalah hal lumrah dan baik-baik saja,” kata Nuning.

Diketahui, Saipul Jamil sudah menghadiri dua acara sebagai bintang tamu, yakni di Kopi Viral Trans TV dan BTS Trans 7.

KPI rencananya akan meninjau dan mengkaji ulang muatan dari dua tayangan tersebut sebelum memberikan sanksi terhadap lembaga penyiarnya.

Sebagai informasi, Saipul baru saja bebas pada Kamis (2/9/2021) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2016.

Ia terjerat kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain petisi dari publik, para public figur seperti Ernest Prakasa, Najwa Shihab hingga Cinta Laura ikut menuliskan kritikan.

Di sisi lain, KPI telah meminta statiun televisi untuk tidak membesar-besarkan penyambutan kebebasan Saipul Jamil.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi

untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan)

tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV,” dikutip dari unggahan Instagram KPI Pusat, Senin 6 September 2021.

KPI juga mengingatkan agar stasiun televisi untuk berempati terhadap trauma korban.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan

dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban.”

KPI menyinggung soal kasus yang menjerat Saipul Jamil dan meminta stasiun tv menayangkan siaran yang memberikan edukasi dan informasi.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang

serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo dikutip dari laman kpi.go.id.

Menjadi siaran yang ditonton banyak orang, KPI menghimbau stasiun TV mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” tegas Mulyo.

(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.